JOMBANG – Pencairan honor ketua RT/RW melalui program Desa Mantra mulai memasuki bulan kesembilan tahun ini.
Besaran honor dialokasikan Rp 150 ribu per bulan atau Rp 1,8 juta setahun untuk masing-masing ketua RT dan RW.
Namun, mekanisme pencairannya tidak seragam. Sebagian pemerintah desa menyalurkan setiap bulan.
Sedangkan desa lainnya memilih mencairkan triwulanan.
’’Di Kepatihan kami serahkan setiap bulan. Kebetulan setiap tanggal 5 ada pertemuan dan evaluasi bersama ketua RT, RW, dan BPD, sehingga honor sekaligus kami serahkan,’’ kata Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, (29/9).
Penyaluran dilakukan setelah anggaran Desa Mantra masuk ke kas desa.
Alokasi honor Rp 150 ribu per bulan itu sebelum dipotong pajak. ’’Setelah dipotong PPh, yang diterima Rp 132 ribu,’’ jelasnya.
Honor tersebut diberikan kepada seluruh ketua RT dan RW.
Sementara itu, terdapat anggaran lain sebesar maksimal Rp 3,2 juta per RT untuk mendukung kegiatan lingkungan.
Baca Juga: Inspiratif! Kisah Mantan PMI Tati Purwanti yang Bertumbuh Bersama BRI, Bawa Bubur Cirebon ke Taiwan
Anggaran Rp 3,2 juta tersebut penggunaannya menyesuaikan usulan kegiatan yang telah direncanakan.
Di antaranya, kegiatan lingkungan, bank sampah, peringatan hari besar Islam (PHBI).
Peringatan hari besar nasional (PHBN). Serta kegiatan lain sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA).
Dana kegiatan menjadi kewenangan RT setelah diserahkan pemerintah desa.
Desa tetap melakukan pemantauan, tetapi tidak mencampuri teknis pelaksanaan kegiatan.
’’Setelah diserahkan, itu menjadi kewenangan RT sesuai usulan lingkungannya.
Desa tetap melakukan monitoring, tetapi tidak boleh mengintervensi teknis pelaksanaannya,’’ tegasnya.
Perbedaan kegiatan antar RT memungkinkan besaran pajak yang dikenakan juga berbeda. Sebab, pemotongan pajak menyesuaikan jenis kegiatan dan belanja yang dilakukan.
’’Pajaknya disesuaikan dengan jenis kegiatannya. Jadi tidak selalu sama, tergantung belanja dan kegiatan yang dilaksanakan,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Supono, mengatakan, pencairan honor RT/RW di desanya dilakukan setiap tiga bulan.
’’Saat ini, penyaluran sudah memasuki triwulan ketiga atau untuk periode Juli, Agustus, dan September,’’ jelasnya.
Mekanisme pencairan menyesuaikan kesiapan administrasi desa.
Penyaluran pertama dilakukan setelah anggaran Desa Mantra masuk ke kas desa sekitar April.
’’Begitu anggaran masuk dan administrasinya lengkap, langsung kami cairkan dan serahkan kepada ketua RT dan RW.
Jadi kalau ada keterlambatan, biasanya lebih pada kelengkapan administrasi,’’ ungkapnya.
Honor melekat kepada ketua RT dan RW. Bukan seluruh pengurus atau anggota kepengurusan.
’’Besarannya Rp 150 ribu per bulan atau Rp 450 ribu untuk setiap pencairan triwulan sebelum pajak dipotong pajak,’’ terangnya.
Selain honor RT/RW, terdapat anggaran kegiatan lingkungan maksimal Rp 3,2 juta.
Penggunaannya disesuaikan perencanaan desa dan usulan kegiatan.
Di Tanjungwadung, anggaran kegiatan disepakati untuk mendukung kegiatan PHBN.
Pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi sehingga tidak seluruh anggaran dibagi-bagikan secara terpisah kepada masing-masing RT.
’’Untuk anggaran kegiatan Rp 3,2 juta, di Tanjungwadung, teman-teman RT, RW, dan tokoh masyarakat sepakat menggunakannya untuk kegiatan PHBN secara bersama dalam satu wilayah desa,’’ ungkapnya. (ang/jif)
Editor : Anggi Fridianto