JOMBANG – Pemkab Jombang menyegel 300 kios di sejumlah pasar rakyat.
Kios-kios yang disegel lantaran tidak ditempati atau tidak digunakan untuk berjualan.
Kepala UPT Pasar Disdagrin Jombang, Dewi Rachmawanty Bestari mengatakan, penyegelan dilakukan di sejumlah pasar.
Di antaranya Pasar Perak, Pasar Pon, Pasar Citra Niaga, Pasar Mojoagung, Pasar Gudo, serta sejumlah pasar lainnya.
”Kurang lebih ada 300 kios yang sudah dilakukan penyegelan karena tidak ditempati pedagang,” ujar Dewi.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah penertiban pemanfaatan kios pasar.
Selain itu, langkah untuk mengoptimalkan fasilitas perdagangan milik pemerintah agar kembali dimanfaatkan untuk kegiatan jual beli.
Kios yang selama ini tidak digunakan rencananya akan ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan tempat untuk berjualan.
Disdagrin menargetkan pengumuman kios-kios yang disegel dilakukan pada pekan depan.
Baca Juga: Pasar Ploso Jombang Masih Semrawut Usai Direhab, Disdagrin Sebut Akan Lakukan Relokasi ke Terminal
Dengan pengumuman itu, masyarakat yang berminat dapat mengetahui kios yang tersedia dan mengajukan permohonan untuk menempatinya.
Namun, calon pedagang tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satunya berkaitan dengan tunggakan retribusi yang masih melekat pada kios.
Pengumuman mengenai kios yang dapat ditempati ditargetkan dilakukan minggu depan.
Dengan begitu, kios-kios yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dapat kembali digunakan pedagang.
”Setelah disegel, nanti akan kami umumkan untuk masyarakat yang mau berjualan. Tetapi ada persyaratan, tunggakan retribusi sebelumnya harus dibayar,” jelasnya. (yan/fid)
Editor : Anggi Fridianto