37.512 Hektare Lahan Jombang Jadi LP2B, Pemkab Siapkan 3 Perbup dan Sanksi Bagi Pelanggar

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 07:35 WIB
DITANAMI PADI: Lahan sawah di antara permukiman dan kawasan pabrik di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
DITANAMI PADI: Lahan sawah di antara permukiman dan kawasan pabrik di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.  

 

JOMBANG – Pemkab Jombang mulai menyiapkan tiga peraturan bupati (perbup) setelah menetapkan 37.512,73 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penyusunan aturan turunan tersebut sekaligus diikuti identifikasi ulang lokasi untuk menyesuaikan dengan surat keputusan (SK) bupati yang baru ditetapkan.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura, Eko Purwanto mengatakan, langkah awal yang segera dilakukan adalah menyosialisasikan keberadaan lahan LP2B kepada pemerintah kecamatan.

”Pertama, sekarang yang perlu segera kita lakukan, sosialisasi ke kecamatan.

Biar mereka mengetahui lahan LP2B yang perlu dipahami semua pihak,” katanya, Minggu (27/9).

Selain sosialisasi, Disperta mulai memproses penyusunan tiga perbup.

Masing-masing mengatur lokasi dan sebaran LP2B, perlindungan petani, serta pemberian insentif dan disinsentif atau sanksi.

”Perbupnya ada tiga, pertama tentang lokasi dan sebaran LP2B, perbup kedua tentang perlindungan petani, perbup ketiga tentang insentif dan disinsentif.

Itu yang sedang kita proses sekarang,” imbuhnya. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Tetapkan LP2B 37 Ribu Hektare, Alih Fungsi Lahan Ilegal Terancam Sanksi Berat

Saat ini, ketiga perbup tersebut masih dalam bentuk draf.

Disperta akan kembali melakukan identifikasi lokasi untuk menyesuaikannya dengan SK LP2B yang baru saja ditetapkan.

Menurut Eko, penyesuaian diperlukan karena terdapat pergeseran sejumlah lokasi.

Dalam draf sebelumnya, masih ditemukan beberapa titik yang berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS).

Padahal, lahan di luar LBS tidak diakui pemerintah pusat sehingga perlu dilakukan identifikasi ulang.

”Jadi ada pergeseran-pergeseran lokasi.

Karena yang di luar LBS (Lahan Baku Sawah) itu tidak diakui kementerian, jadi kami harus mencari lahan di dalam LBS.

Atau proses identifikasi lagi,” terangnya.

Beberapa titik yang sebelumnya tercantum dalam draf lama berada di luar LBS.

Titik-titik tersebut nantinya dikeluarkan dan disesuaikan dengan SK terbaru yang menjadi acuan penyusunan perbup.

”Jadi draf yang sudah kami siapkan dulu itu ada beberapa titik lokasi yang di luar LBS.

Makanya, akan kita keluarkan dan disesuaikan dengan SK yang baru saja terbit.

Jadi, sekarang mengacunya ke SK.

Perbup itu nanti menyesuaikan dengan SK terbaru LP2B,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkab Jombang menetapkan 37.512,73 hektare lahan sebagai LP2B.

Penetapan tersebut memberikan dasar hukum bagi perlindungan lahan pertanian yang masuk kawasan LP2B dari ancaman alih fungsi.

Penetapan LP2B tertuang dalam SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/262/415.10.1.3/2026 yang berlaku sejak 4 September 2026.

Alih fungsi LP2B secara ilegal juga menghadapi konsekuensi hukum, mulai sanksi administratif hingga pidana. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
lahan dilindungi LP2B Jombang Jombang Pemkab Jombang LP2B