Klaim Refund Jemaah Umroh PT Annisa Ahmada Sudah Tembus Rp 23,8 Miliar, Akankan Dikembalikan Penuh?

Achmad RW • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:28 WIB
Kantor Firma Hukum H. Rif
Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum perusahaan.
 

 

JOMBANG – Pendataan klaim pengembalian dana atau refund jemaah umrah biro travel PT Annisa Ahmada Travelindo terus bertambah.

Hingga Jumat (25/9), tercatat 978 jemaah telah resmi mendaftarkan klaim melalui Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum perusahaan.

Total nilai klaim yang didaftarkan mencapai Rp 23,876 miliar.

Angka ini masih sementara dan akan diverifikasi berdasarkan bukti pembayaran masing-masing jemaah. 

”Data ini masih terus kami verifikasi terhadap bukti pembayaran masing-masing jemaah,” ujar Rif'an Hanum, kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Jumat (25/9).

Rif’an menyebut, jumlah tersebut bertambah cukup signifikan dibandingkan pendataan per 23 September 2026.

Saat itu, tercatat 634 jemaah dengan total nilai klaim Rp 15,114 miliar.

Artinya, dalam dua hari terdapat tambahan 344 jemaah dengan nilai klaim mencapai Rp 8,761 miliar.

Rif'an menegaskan, pengajuan klaim refund terbuka bagi seluruh jemaah dari daerah mana pun.

Proses pendataan yang dilakukan kantor hukumnya juga tidak dipungut biaya dan tidak ada pemotongan terhadap nilai hak jemaah.

“Tidak ada satu rupiah pun yang kami potong dari hak jemaah,” tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal pemenuhan hak jemaah hingga proses penyelesaian perkara tersebut tuntas.

Rif'an juga meminta jemaah tidak melakukan penagihan maupun tekanan kepada agen atau perwakilan travel di daerah.

”Jangan sampai agen di daerah menjadi sasaran. Tanggung jawab penyelenggaraan dan pengembalian biaya ada pada perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Gelombang Pengajuan Refund Umrah Terus Bergulir, Kemenhaj Jombang Buka Posko Pengaduan Jemaah

Menurut dia, agen atau perwakilan yang telah meneruskan setoran jemaah kepada perusahaan tidak semestinya dibebani kewajiban pengembalian dana tersebut.

 Karena itu, seluruh klaim diminta disalurkan melalui mekanisme pendataan yang telah disediakan.

Sementara itu, layanan pengambilan paspor sekaligus pengajuan refund masih dibuka hingga Sabtu (26/9), pukul 08.00-14.00 WIB.

Jemaah yang mengajukan klaim diminta membawa KTP asli pendaftar dan bukti setoran atau pembayaran.

Bagi jemaah yang diwakilkan, juga diminta membawa surat kuasa serta KTP penerima kuasa.

Di sisi lain, Rif'an menyayangkan langkah Kementerian Haji dan Umrah RI yang memblokir akses Siskopatuh PT Annisa Ahmada Travelindo sejak `17 September 2026.

Dia menilai pemblokiran tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai dan berpotensi mempersempit ruang penyelesaian persoalan jemaah.

 ”Kami meminta Kementerian membuka ruang dialog dan mengambil langkah yang berorientasi pada pemulihan hak jemaah,” ujarnya.

Dia juga meminta pengawasan terhadap proses pengembalian dana dilakukan secara langsung agar penyelesaian persoalan tersebut tetap berorientasi pada pemenuhan hak jemaah.

”Kami ingin menegaskan satu hal, hak jemaah adalah prioritas. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” pungkas Rif'an. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
PT Annisa Ahmada Travelindo jemaah umroh refund dana umroh Jombang