Pemkab Jombang Tetapkan LP2B 37 Ribu Hektare, Alih Fungsi Lahan Ilegal Terancam Sanksi Berat

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:23 WIB

 

ilustrasi AI
ilustrasi AI

 

 

JOMBANG – Pemkab Jombang resmi menetapkan 37.512,73 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dengan penetapan tersebut, lahan yang masuk kawasan perlindungan memiliki dasar hukum untuk dijaga dari ancaman alih fungsi.

Penetapan itu tertuang dalam SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/262/415.10.1.3/2026 yang berlaku sejak 4 September 2026.

Alih fungsi LP2B secara ilegal juga menghadapi konsekuensi hukum, mulai sanksi administratif hingga pidana.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Imam Bustomi menegaskan, penetapan LP2B menjadi dasar hukum perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

”LP2B sudah ditetapkan dan diundangkan. Artinya, lahan yang masuk kawasan perlindungan kini memiliki dasar hukum jelas,” ujarnya, Kamis (24/9).

Sebaran LP2B tersebut berada di 21 kecamatan. Kecamatan Kesamben memiliki luasan terbesar, yakni 3.002,98 hektare.

Baca Juga: Lahan LP2B Jombang Dapat Insentif, Petani Bakal Nikmati Keringanan PBB dan Prioritas Bantuan

Berikutnya Plandaan 2.336,88 hektare, Kabuh 2.160,25 hektare, Mojowarno 2.120,44 hektare, Gudo 2.073,43 hektare, Megaluh 2.057,52 hektare, Ngoro 2.020,02 hektare, serta Sumobito 2.006,02 hektare. Sedangkan luasan terkecil berada di Kecamatan Wonosalam, yakni 97,01 hektare.

Bustomi menyampaikan, data tersebut menjadi acuan penting dalam kebijakan penataan ruang di Kabupaten Jombang.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. ”Artinya, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.

Penetapan tersebut juga berkaitan dengan penyusunan dan penyesuaian dokumen tata ruang.

Sebaran serta luasan LP2B menjadi dasar untuk pengintegrasian kawasan pertanian ke dalam perubahan RTRW maupun rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Jombang.

”Sebaran serta luasan LP2B menjadi dasar untuk pengintegrasian kawasan pertanian ke dalam perubahan RTRW maupun RDTR Kabupaten Jombang,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Pemkab Jombang sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan LP2B.

Regulasi tersebut menegaskan tujuan utama menjaga ketersediaan dan kedaulatan pangan masyarakat.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2024, pemkab memberikan skema insentif bagi pemilik lahan yang mempertahankan sawahnya.

Di antaranya keringanan PBB-P2, bantuan sarpras, dan asuransi tani.

Di sisi lain, aturan tersebut juga memberikan konsekuensi bagi pelanggaran. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, alih fungsi LP2B dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional dengan syarat ketat.

 

Alih fungsi lahan secara ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pembatalan hak atas tanah. Sementara sanksi pidana lebih berat. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Bahkan, pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi ilegal bisa ikut terjerat. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
sanksi Alih Fungsi Lahan Jombang Pemkab Jombang LP2B