JOMBANG – Penyelidikan kasus KPRI Sejahtera oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus berlanjut.
Setelah dua pegawai bank penyalur kredit koperasi dimintai keterangan, giliran account officer (AO) dan tim penyelia kredit dijadwalkan hadir pekan ini.
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menegaskan, fokus pemeriksaan diarahkan pada mekanisme penyaluran kredit ke KPRI.
”Selanjutnya, pekan ini masih akan ada tiga sampai empat orang yang dipanggil, dari AO dan tim penyelia,” ujarnya, Selasa (22/9).
Deady menyebut, sejauh ini sudah dua orang dari unsur perbankan yang diperiksa, yakni bagian penyelia kredit dan perkreditan.
”Tidak menutup kemungkinan pemanggilan berlanjut ke bidang penyelesaian kredit,” bebernya.
Selain saksi dari perbankan, Kejari juga menyiapkan langkah koordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara.
Surat resmi segera dilayangkan untuk meminta pendapat ahli atas hasil pemeriksaan.
”Kami juga akan kembali bersurat ke ahli kerugian keuangan negara,” tegas Deady.
Baca Juga: Utang Macet Capai Rp 45 Miliar, Tim Penyelamatan KPRI Sejahtera Segera Panggil Peminjam
Sejauh ini, tim penyidik Kejari Jombang telah memeriksa sedikitnya delapan saksi, mulai Ketua KPRI Sejahtera Hartono, manajer, bendahara, pejabat Dinkop UM, hingga jajaran operasional koperasi.
Pendalaman diarahkan ke utang koperasi di salah satu bank pemerintah yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,64 miliar.
Diberitakan sebelumnya, polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang mencuat setelah anggota kesulitan menarik simpanan.
Pemerintah Kabupaten Jombang mendorong audit aset dan pelaksanaan rapat anggota luar biasa (RALB).
RALB yang digelar Selasa (1/9) di kompleks TPA Banjardowo berlangsung panas.
Forum dibanjiri interupsi anggota yang kompak menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.
Anggota mempertanyakan transparansi aset yang disebut mencapai sekitar Rp 130 miliar serta utang macet Rp 45 miliar.
Rapat akhirnya memutuskan pembentukan tim penyelamat aset koperasi dengan tugas menginventarisasi seluruh aset.
Hasil pemeriksaan kesehatan koperasi dari Dinkop UM Jombang menyatakan KPRI Sejahtera masuk kategori dalam pengawasan.
Delapan rekomendasi perbaikan digariskan, mulai dari inventarisasi aset, rekonsiliasi data simpanan anggota, penertiban administrasi, hingga audit independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto