Pilkades Serentak Jombang Diproyeksikan Digelar di 286 Desa, DPRD Mulai Matangkan Regulasi

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 07:37 WIB
SERIUS: Komisi A DPRD Jombang kunjungan kerja membahas pilkades serentak 2027 di Yogyakarta (16-19/9).
SERIUS: Komisi A DPRD Jombang kunjungan kerja membahas pilkades serentak 2027 di Yogyakarta (16-19/9).

 

JOMBANG – Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Jombang mulai dimatangkan.

Komisi A DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gunungkidul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 16–19 September.

Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari mekanisme penyelenggaraan hingga pembiayaan pilkades serentak. ’’Kita belajar bagaimana peran DPRD dalam penyelenggaraan pilkades serentak, termasuk regulasi dan pembiayaannya,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto.

Terlebih, Jombang diproyeksikan menggelar pilkades serentak di 286 desa. Hasil kunjungan tersebut nantinya menjadi bahan pembahasan DPRD Jombang, khususnya dalam penyusunan regulasi terkait pemerintahan desa.

Saat ini, Pemkab dan DPRD Jombang tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa. Raperda tersebut juga mengatur mekanisme penyelenggaraan pilkades serentak.

’’Jombang sedang menggodok raperda tentang desa. Di dalamnya nanti juga mengatur penyelenggaraan pilkades serentak,’’ jelasnya.

Karena itu, berbagai masukan dari daerah lain dinilai penting sebagai bahan pertimbangan sebelum regulasi ditetapkan.

Baca Juga: Aturan Pilkades Jombang Direvisi, Kades Menjabat Beberapa Periode Bisa Ikut Pilkades Lagi?

Terdapat sejumlah perbedaan antara pilkades di Gunungkidul dengan rencana yang akan diterapkan di Jombang. Salah satunya berkaitan dengan sumber pembiayaan.

Di Gunungkidul, pembiayaan pilkades serentak tidak sepenuhnya dibebankan kepada anggaran pemerintah. Sebagian pembiayaan juga berasal dari calon kepala desa.

’’Di Gunungkidul, anggaran penyelenggaraan pilkades tidak sepenuhnya menggunakan anggaran pemerintah. Ada juga pembiayaan yang berasal dari calon kepala desa,’’ ungkapnya.

Sementara di Jombang, skema tersebut tidak akan diterapkan. Seluruh biaya penyelenggaraan pilkades serentak akan dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah.

’’Di Jombang, biaya pilkades diserahkan sepenuhnya menggunakan anggaran pemerintah. Tidak menggunakan anggaran dari calon kepala desa,’’ tegasnya.

Komisi A juga mencermati penerapan regulasi terbaru mengenai pilkades. Pelaksanaan di Gunungkidul belum sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang pilkades.

Hal itu karena aturan tersebut belum sepenuhnya diturunkan melalui regulasi teknis maupun disosialisasikan hingga tingkat bawah.

’’Gunungkidul belum sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 karena belum ada aturan turunannya dan sosialisasi sampai ke tingkat bawah,’’ ungkapnya. (yan/jif)

Editor : Anggi Fridianto
raperda desa Komisi A DPRD pilkades serentak dprd jombang Jombang