PT Annisa Travelindo Akhirnya Buka Suara, Laporkan Tiga Agen Tiket ke Polisi Usai Rugi Rp 17 M

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 05:56 WIB
BUKA SUARA: Dian Farizka kuasa hukum didampingi Direktur PT Annisa Erni Khoirunisa menyampaikan keterangan ke publik.
BUKA SUARA: Dian Farizka kuasa hukum didampingi Direktur PT Annisa Erni Khoirunisa menyampaikan keterangan ke publik.

 

JOMBANG – PT Annisa Ahmada Travelindo akhirnya buka suara terkait persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah.

 Manajemen travel menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penyediaan tiket yang sebelumnya telah dibayarkan kepada sejumlah agen tiket.

 PT Annisa bahkan telah melaporkan agen penyedia tiket ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo dari DF Law Firm and Partners, Dian Farizka, didampingi Direktur PT Annisa Erni Khoirunisa, mengatakan pihaknya kini tengah meminta pertanggungjawaban kepada sejumlah perusahaan penyedia tiket.

”PT Annisa Ahmada Travelindo memohon maaf kepada para jemaah atas ketidaknyamanan dan informasi yang beredar di media cetak, online maupun media sosial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Dian menjelaskan, PT Annisa Ahmada Travelindo merupakan biro perjalanan umrah dan haji yang berdiri sejak 2022 dan berkedudukan di Kabupaten Jombang.

Travel tersebut juga memiliki sejumlah kantor cabang, di antaranya di Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kota Kediri, dan Kota Samarinda.

Baca Juga: Travel Umrah Annisa Ahmada Dibekukan, 1.100 Jemaah Ramai-ramai Ajukan Refund

Menurut dia, sejak 2022 hingga Agustus 2026, PT Annisa Ahmada Travelindo telah memberangkatkan sekitar 20 ribu jemaah.

”Selama periode tersebut, perjalanan jemaah berjalan lancar,” tegasnya.

Terkait persoalan yang terjadi pada Agustus dan September 2026, Dian membantah jika kondisi tersebut disebut sebagai kegagalan pemberangkatan oleh pihak travel.

Menurut dia, persoalan terjadi karena tiket yang telah dibayarkan kepada penyedia tiket belum terpenuhi. 

”Sebetulnya bukan gagal. Saya tegaskan bukan gagal. Saat ini PT Annisa Ahmada Travelindo sedang meminta pertanggungjawaban atas tiket yang sudah dibayarkan kepada PT NPW, PT PBB, dan PT ETH selaku penyedia tiket,” katanya.

Dia menyebut, tiket tersebut diperuntukkan bagi 1.182 jemaah yang telah terjadwal berangkat pada Agustus dan September 2026.

Total uang yang telah ditransfer kepada tiga penyedia tiket tersebut mencapai Rp 17.572.800.000.

Persoalan mulai mencuat setelah pihak travel meminta klarifikasi mengenai tiket yang masih belum terpenuhi.

Pada 9 September 2026, manajemen disebut bertemu dengan pihak penyedia tiket untuk meminta penjelasan sekaligus meminta pengembalian sisa dana yang telah diterima.

 Namun, menurut Dian, permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan dana telah digunakan sebagai uang muka (DP) tiket pesawat.

Baca Juga: Rugikan Jemaah Umroh Asal Jombang, Izin Operasional PT Annisa Ahmada Travelindo Akhirnya Diblokir

Atas persoalan tersebut, PT Annisa Ahmada Travelindo kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6771/IX/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 September 2026.

Dalam laporan itu, terdapat pihak berinisial AC yang dilaporkan. Status dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab masih menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Dian menegaskan, PT Annisa Ahmada Travelindo tetap menyatakan akan bertanggung jawab kepada para jemaah yang terdampak persoalan tersebut. ”Kami tetap akan bertanggung jawab kepada para jemaah dan mudah-mudahan permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada Travelindo lapor ke polisi terlantar Jombang