Ramai Keluhan Desil Melonjak, DPRD Siapkan Langkah Jitu Atasi Persoalan Warga di Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:05 WIB
Komisi D DPRD Jombang rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang.
Komisi D DPRD Jombang rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang.

 

JOMBANG – Perubahan desil warga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai keluhan masyarakat.

Menyikapi persoalan tersebut, Komisi D DPRD Jombang menyiapkan panitia kerja (panja) khusus DTSEN. 

Rencana pembentukan panja itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang.

Sekretaris Komisi D DPRD Jombang Rahmad Agung Saputra mengatakan, RDP digelar setelah pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat terkait perubahan desil.

Sejumlah warga mempertanyakan perubahan kategori desil yang berdampak terhadap status mereka sebagai penerima bantuan sosial. 

Namun, dari penjelasan BPS dan Dinsos, masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan sensus ekonomi.

Sensus ekonomi yang saat ini dilakukan disebut tidak berkaitan dengan perubahan desil masyarakat.

’’Dari penjelasan BPS maupun Dinsos, ada kesalahpahaman masyarakat terkait sensus ekonomi saat ini. Sensus ekonomi ini tidak memengaruhi perubahan desil,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Mulai Bahas Anggaran Daerah, APBD Jombang 2027 Tembus Rp 2,385 Triliun

Meski demikian, Komisi D menilai sinkronisasi data sosial ekonomi tetap perlu diperkuat. DTSEN diharapkan tidak hanya akurat, tetapi juga dapat digunakan seluruh OPD di Kabupaten Jombang sebagai dasar pelaksanaan berbagai program.

 ’’Kami menginginkan DTSEN ini bisa tersinkron dengan baik dan bisa digunakan untuk OPD di Kabupaten Jombang. Rencananya kami akan membentuk panja terkait DTSEN,’’ jelasnya.

Agung menyebut, panja tersebut nantinya tidak hanya melibatkan DPRD dan OPD terkait.

 Pemerintah desa juga akan dilibatkan karena menjadi salah satu ujung tombak dalam pendataan masyarakat.

 ’’Panja ini akan melibatkan semua pihak, OPD terkait dan bahkan sampai kepala desa. Panja ini akan kami laporkan ke pimpinan DPRD untuk tindak lanjutnya,’’ pungkasnya.

 

Rencana pembentukan panja terlebih dahulu akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Jombang. Selanjutnya, Komisi D akan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemutakhiran data.

Terpisah, Kepala Dinsos Jombang Agung Hariadi mengatakan, perubahan desil yang terjadi pada masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari proses pemutakhiran data melalui DTSEN 3.1.

Menurutnya, warga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 4, tetapi kemudian meloncat ke desil 6 hingga 10, telah dilakukan pemutakhiran.

 Langkah tersebut dilakukan agar data penerima bantuan sosial tetap sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat.

 ’’Untuk desil yang loncat-loncat, artinya yang seharusnya desil 1 sampai 4 masuk pada desil 6 sampai 10, ini sudah dilakukan perubahan atau pemutakhiran melalui DTSEN 3.1,’’ katanya.

Agung mengakui, sebagai program yang relatif baru, penerapan DTSEN masih menghadapi sejumlah kendala.

 Namun, pembenahan terus dilakukan secara langsung agar perubahan data tidak menghilangkan hak masyarakat yang memang berhak menerima bantuan.

 ’’Memang program baru tentu ada kendala-kendala. Akan tetapi, sudah dilakukan pembenahan secara langsung. Sehingga penerima bantuan tetap mendapat haknya,’’ terangnya.

Dia menambahkan, pemutakhiran data tidak berhenti setelah satu kali dilakukan.

 Pembaruan akan terus dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan data dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. ’’Pemutakhiran data ini terus di-update tiga bulan sekali,’’ pungkasnya. (yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
desil berubah DTSEN dprd jombang Jombang BPS Jombang