JOMBANG – Usulan perpanjangan perjanjian kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi ditutup Kamis (10/9).
Tak semua PPPK paruh waktu melanjutkan kontrak.
Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, dari 2.081 PPPK paruh waktu, sembilan orang dipastikan tidak masuk usulan perpanjangan.
Pemkab Jombang kini melakukan rekapitulasi dan verifikasi terhadap seluruh usulan yang dikirim masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Disdikbud Jombang Abdul Majid mengatakan, sebanyak 2.072 PPPK paruh waktu di instansinya diusulkan untuk diperpanjang.
Sementara sembilan lainnya tidak masuk daftar.
”Total PPPK paruh waktu di lingkungan Disdikbud ada 2.081 orang.
Yang kami usulkan untuk diperpanjang sebanyak 2.072 orang, sedangkan sembilan orang tidak diusulkan diperpanjang,” ujarnya, Jumat (11/9).
Kesembilan PPPK tersebut seluruhnya merupakan tenaga teknis.
Majid menyebut, alasan tidak melanjutkan kontrak cukup beragam.
Lima orang menyatakan mengundurkan diri atau tidak bersedia diperpanjang.
Empat lainnya tidak melanjutkan karena kondisi berbeda.
Di antaranya sudah memperoleh pekerjaan lain.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu di Jombang Berakhir Bulan Ini, Nasib Ribuan Pegawai Menunggu Kepastian
Baik di perusahaan swasta maupun sebagai tenaga pengajar.
Ada pula yang meninggal dunia.
”Jadi ada yang memang tidak bersedia atau mengundurkan diri.
Ada juga yang sudah mendapatkan pekerjaan lain, baik di perusahaan swasta maupun mengajar.
Ada pula yang meninggal dunia,” jelasnya.
Bagi PPPK yang memilih tidak melanjutkan kontrak, kata Majid, tidak menjadi persoalan.
Namun, yang bersangkutan tetap wajib melengkapi administrasi berupa surat pernyataan.
”Memang tidak masalah jika tidak memperpanjang, tapi harus ada surat pernyataan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Anwar menegaskan, perpanjangan PK PPPK paruh waktu tidak otomatis diberikan.
Ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian.
Ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Jombang Nomor 800/463/415.01/2026.
Beberapa di antaranya batas usia pensiun jabatan, ketersediaan tenaga, rekomendasi kepala OPD, predikat sasaran kinerja pegawai (SKP), riwayat hukuman disiplin, hingga presensi melalui aplikasi SIAP ASN.
”Ada sejumlah (indikator), salah satunya rekomendasi OPD,” kata Anwar.
Saat ini, BKPSDM masih merekapitulasi seluruh usulan yang masuk dari masing-masing OPD.
Berkas yang telah diterima selanjutnya diverifikasi sebelum diproses ke tahapan berikutnya.
Anwar belum membeberkan jumlah total usulan perpanjangan PK PPPK paruh waktu dari seluruh OPD.
Termasuk tahapan teknis setelah verifikasi.
Baca Juga: Dr Nasrul Syarif: Jalan Tembus Menuju Allah
”Secara otomatis kita verifikasi. Setelah itu masih ada beberapa tahapan lainnya,” ujarnya.
Pemkab menargetkan seluruh proses perpanjangan rampung sebelum batas akhir.
SK perpanjangan ditargetkan sudah dibagikan sebelum 30 September 2026.
”Ya sebelum tanggal 30. Tanggal 30 kan batas akhir SK,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 4.101 pegawai di lingkup Pemkab Jombang menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu pada 28 Oktober 2025.
Mereka terdiri atas 497 tenaga guru, 441 tenaga kesehatan, dan 3.163 tenaga teknis lainnya. (wen/naz)
Editor : Anggi Fridianto