JOMBANG – Satpol PP Jombang melakukan penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sering mangkal di lampu lalu lintas dalam kota.
Hasilnya, 10 orang ditertibkan dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.
’’Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, (10/9).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
’’Penertiban ini sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik,’’ tegasnya.
Penanganan PMKS tidak berhenti pada penertiban.
Sepuluh orang yang terjaring selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut.
Samsudi menegaskan, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penertiban.
Sebab, keberadaan PMKS di jalanan juga merupakan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
’’Ini bentuk sinergi lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif. Pendekatan humanis dan kepedulian sosial tetap kami kedepankan,’’ tandasnya. (yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto