RadarJombang.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang terus menggencarkan sosialisasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
Langkah ini seiring penerapan ketentuan QR Code dokumen adminduk yang hanya bisa dipindai melalui aplikasi IKD sejak 1 Januari 2026.
Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria menegaskan, masyarakat perlu memahami penggunaan IKD untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Dispendukcapil Jombang Bakal Pindah ke Ruko Mojongapit, Pemkab Siapkan Anggaran Awal Rp85 Juta
”QR Code dokumen kependudukan hanya bisa di-scan dengan aplikasi IKD. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store,” ujarnya.
QR Code pada KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan tidak lagi bisa dipindai dengan aplikasi scanner biasa.
Pemindaian melalui IKD memastikan dokumen warga masih aktif dan terdaftar.
Baca Juga: Dispendukcapil Jombang Bakal Pindah ke Ruko Mojongapit, Ini Rencana Besar Pemkab Jombang
”Tidak usah bingung, aktivasi IKD bisa dilakukan di desa, kecamatan, atau kantor Dispendukcapil,” imbuhnya.
Program ini dijalankan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat terwujudnya Identitas Tunggal Nasional.
Arahan tersebut ditegaskan Mendagri Tito Karnavian dalam Rakornas Dukcapil di Jakarta, awal Agustus lalu.
”Penguatan infrastruktur digital menjadi fondasi penting dalam mewujudkan layanan publik yang semakin terintegrasi,” jelas Masduqi.
Dispendukcapil berharap, dengan dukungan lintas sektor, aktivasi IKD tidak hanya memperkuat tata kelola data kependudukan, tetapi juga mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (fid/naz)
Editor : Achmad RW