43 SPPG di Jombang Disuspend, Satgas MBG ungkap Puluhan SPPG Memang Belum Punya SLHS

Achmad RW • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 10:43 WIB
BERI PENJELASAN: Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat memberikan penjelasan kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin (3/3).
BERI PENJELASAN: Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat memberikan penjelasan kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin (3/3).

 

JOMBANG – Polemik 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jombang yang masuk daftar pemberhentian operasional sementara Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terus bergulir.

Terbaru, Satgas MBG Kabupaten Jombang menyebut masih ada puluhan SPPG yang proses SLHS-nya belum tuntas.

Kepala Satgas MBG Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, dari 43 SPPG yang disuspend BGN itu, disebutnya memang tak seluruhnya tidak memiliki DLHS.

 Ia menjelaskan, kemungkinan besar data yang digunakan BGN untuk penetapan surat itu, adalah data lama.


“Data sudah lama, mayoritas sudah ada SLHS-nya itu sekarang,” ujar Agus.

Dia menjelaskan, hingga September 2026, data yang dimiliki Satgas MBG menyebut dari 168 SPPG yang sudah mengajukan SLHS, sebanyak 144 di antaranya telah mengantongi sertifikat tersebut.

"Artinya kan memang ada 24 SPPG yang belum memiliki SLHS, meskipun secara pengajuan sudah ada," lanjutnya.


 Angka 168 tersebut tidak seluruhnya merupakan SPPG yang sudah beroperasi. Sebagian masih dalam tahap persiapan operasional, tetapi proses pengajuan SLHS sudah dilakukan.

Dengan demikian, masih terdapat puluhan SPPG yang proses SLHS-nya belum tuntas. Namun, Agus menegaskan, kondisi di lapangan tidak serta-merta sama dengan data yang tercantum dalam surat BGN.

Baca Juga: 43 SPPG di Jombang Dihentikan Sementara Gegara Belum Kantongi SLHS, Ini Daftarnya

Hal itu setelah Satgas MBG Jombang melakukan konfirmasi kepada masing-masing SPPG yang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara BGN.

 Dari hasil konfirmasi, sejumlah SPPG mengaku sudah memiliki SLHS sehingga tetap menjalankan operasional.

“Karena merasa SPPG sudah punya SLHS, sehingga akhirnya kan tetap operasi itu. Kecuali yang belum, belum punya SLHS,” jelasnya.

Sebelumnya, melalui surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026, terdapat 43 SPPG di Jombang yang masuk daftar pemberhentian operasional sementara karena tercatat belum memiliki SLHS.

Agus menegaskan, tindak lanjut terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut merupakan kewenangan BGN. Satgas MBG Kabupaten Jombang tidak memiliki kewenangan menentukan sanksi.

“Tindakannya ya nanti itu kewenangannya BGN,” tegasnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Plh Kepala Bapperida Jombang Dibatasi 3 Bulan, Hartono Masih Fokus Urus KPRI Sejahtera

Menurut dia, Satgas di daerah lebih berperan melakukan koordinasi dan memastikan kondisi masing-masing SPPG di lapangan. Sedangkan keputusan terkait sanksi maupun pemberhentian operasional tetap berada di tangan BGN. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
sppg di suspend BGN Jombang mbg jombang