JOMBANG – Sebanyak 18 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, dicabut dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terindikasi terhubung aktivitas judi online (judol).
Namun, hasil klarifikasi menunjukkan tidak seluruh aktivitas tersebut dilakukan KPM bersangkutan.
”Jadi, setelah kami laksanakan pemanggilan kepada KPM bersangkutan, jumlahnya bertambah dari awal temuan 16 orang, jadi 18 orang, dan waktu dipanggil, ada 4 KPM tidak datang,” terang Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi.
Berdasarkan penelusuran bersama KPM dan pendamping PKH, kenaikan desil yang membuat mereka keluar dari daftar penerima bantuan berkaitan dengan aktivitas yang terindikasi judol.
Baca Juga: Waduh! Sejumlah Warga Miskin di Desa Kepatihan Jombang Protes Desil Naik Drastis, Ini Penyebabnya
Namun, Erwin menyebut hasil tracing menunjukkan tidak sepenuhnya benar maupun salah.
”Jadi ada rekaman memang mereka ini terindikasi judol, namun setelah di-tracing tidak sepenuhnya benar juga, dan tidak sepenuhnya salah juga,” lontarnya.
Misalnya, dari 18 orang yang dipanggil, disebutnya ada 4 orang yang tidak datang ke balai desa.
Mereka juga disebut telah mengakui terlibat atau pernah terhubung dengan transaksi yang berkaitan dengan judol.
”Jadi untuk yang 4 sudah mengakui, tidak bisa ditolong lagi,” lanjutnya.
Sementara 12 KPM lainnya memang terindikasi judol, namun pelakunya bukan mereka, namun orang lain yang tercatat di KK mereka sebelumnya.
”12 orang ini sepuh-sepuh, kemungkinan anak atau cucu mereka sempat pakai, dan sudah lama tidak transaksi lagi,” lanjutnya.
Sementara dua KPM sisanya, adalah benar-benar salah sasaran.
Keduanya memang orang yang tak pernah bertransaksi judol.
Baca Juga: Pemkab Jombang Gelontorkan Rp 10 Miliar, Rencana Percantik Kawasan Jalan di Utara Brantas
”Jadi ada dua orang yang tidak pernah tercatat, tapi mereka punya HP saja tidak, jadi diputuskan 14 ini yang mungkin akan kami bantu menuntaskan,” lanjutnya.
Untuk 12 KPM yang tercatat terindikasi judol itu, mereka diminta membuat berita acara tertulis.
Selain itu, para eks penerima PKH itu juga diminta memfoto semua rekening baik rekening bank maupun e-wallet sebelum nantinya harus ditutup dan dihapus dari system.
”Jadi di bank harus penutupan rekening, sebelum nanti bisa diproses usulan kembali, kalau yang tidak terindikasi yan anti proses lanjut,” pungkasnya. (riz/fid)
Editor : Anggi Fridianto