JOMBANG – Tindakan tegas Pemkab Jombang melayangkan stiker segel ke ratusan kios pasar daerah tak sepenuhnya berujung penggusuran.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang masih memberi toleransi bagi para pedagang untuk kembali beroperasi, dengan syarat wajib melunasi seluruh tunggakan retribusi dan ada komitmen memanfaatkan kios.
Kepala Disdagrin Jombang Anjik Eko Saputro menegaskan, penertiban terhadap fasilitas kios dan lapak kosong dan menunggak retribusi hingga kini masih terus bergulir. Meski demikian, penyegelan tersebut bukan penutupan permanen jika pedagang punya iktikad baik.
”Penyegelan masih jalan. Tapi ketika yang bersangkutan mau melunasi retribusi dan benar-benar komitmen memanfaatkan kembali kiosnya, segel akan kami lepas,” tegas Anjik, Jumat (4/9).
Baca Juga: 111 Kios dan Lapak di Pasar Mojoagung Jombang Disegel, Gegara Pedagang Ogah Bayar Retribusi
Anjik menjelaskan, pemkab menerapkan pendekatan humanis dan tidak menetapkan batas waktu kaku.
Pedagang yang berniat mempertahankan lapaknya cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pelunasan tunggakan dalam rentang waktu beberapa hari hingga bulan.
”Minimal ada surat pernyataan. Intinya tetap kami kasih kesempatan, beberapa hari atau bulan untuk melunasi terlebih dahulu kalau masih ada keinginan menempati,” tuturnya.
Namun, jika kesempatan itu diabaikan dan tunggakan tak kunjung dilunasi, Pemkab tak segan mengalihkan hak guna kios kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
”Intinya tetap kami beri kesempatan. Tapi kalau tidak mau melunasi, ya kami berikan kepada orang lain yang mau menempati,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang gencar melakukan penertiban kios kosong di sejumah pasar rakyat.
Mayoritas kios dan lapak yang disegel sudah lama tidak ditempati dan tidak membayar retribusi. Para pedagang sebelumnya sudah mendapat tiga kali peringatan terkait tunggakan retribusi, namun tak kunjung ada itikad membayar.
Ratusan kios yang disegel di antaranya 150 kios di Pasar Perak, 111 kios di Pasar Mojoagung, 92 kios di Pasar Citra Niaga (PCN), dan 67 kios di Pasar Peterongan. Selain itu, segel juga terpasang di 20 kios Pasar Sumobito, 15 kios/bedak Pasar Pon, serta 11 kios Pasar Tunggorono. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto