Buntut Kasus 196 Jemaah Umrah, Kemenhaj Jombang Bakal Awasi PPIU Setiap Bulan

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 06:44 WIB
BUKA LAYANAN: Pelayanan di Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang, Jumat (4/9).
BUKA LAYANAN: Pelayanan di Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang, Jumat (4/9).

 

JOMBANG - Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Jombang memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Langkah ini dilakukan menyusul adanya ratusan jemaah umrah yang menggunakan jasa travel PT Annisa Ahmada Travelindo sempat terlantar lantaran keberangkatannya bermasalah.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang Ilham Rohim mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan pelayanan perjalanan ibadah umrah di Jombang berjalan sesuai ketentuan.

”Evaluasi yang dilakukan oleh Kemenhaj adalah melakukan pengawasan secara intens dan nanti akan secara berkala mungkin setiap bulan kita akan melakukan pengawasan kepada PPIU yang ada di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Saat ini, tercatat ada delapan PPIU yang berkantor pusat di Jombang telah mengantongi izin operasional. Selain itu, terdapat satu PPIU yang dalam proses pengajuan izin operasional. ”Yang sudah berizin itu ada delapan yang merupakan kantor pusat, dan yang masih proses izin ada satu,” jelas Ilham.

Baca Juga: Kasus 196 Jemaah Umrah Jombang Gagal Berangkat, 58 Masih Tertahan dan Tiket Pulang Belum Jelas

Dia menegaskan, PPIU yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan memberikan pelayanan perjalanan ibadah umrah.

”Kalau belum punya izin belum bisa memberikan pelayanan umrah,” tegasnya.

Adapun delapan PPIU yang telah mengantongi izin di Jombang, yakni PT Salam Mandiri Sejahtera, PT Firnando Team Indonesia, PT Annisa Ahmada Travelindo, PT Izzati Rokhman Tour, PT Ahmada Berkah Utama, PT Kaukaba Wisata Hati, PT Hilyah Cahaya Haromain, dan PT Alela Baswara Abadi.

Sementara satu PPIU yang masih berproses izin disebut berada di wilayah Kecamatan Perak.

Ilham juga menyebut, travel yang sebelumnya memberangkatkan jemaah namun mengalami kendala hingga menyebabkan keberangkatan tertunda tersebut sebenarnya telah mengantongi izin. Izin operasional travel tersebut masih berlaku hingga 2028.

”Travel yang sempat memberangkatkan jamaah umrah yang tertunda itu sudah punya izin, sudah berizin,” katanya.

Terkait jemaah yang terdampak, Kemenhaj Jombang masih melakukan pendampingan.

Dari seluruh jemaah yang sebelumnya tertunda, tersisa 56 orang yang belum diberangkatkan.

 ”Yang belum berangkat tinggal 56 orang itu terus kita dampingi. Dan sebagai mitigasi kita koordinasi dengan pihak travel, lalu penanggung jawab umrah yaitu divisi umrah KBIH Muslimat dan juga kepada jamaah,” terang Ilham.

Dia memastikan pihaknya terus melakukan mitigasi agar puluhan jemaah tersebut tetap bisa berangkat sesuai keinginan mereka. ”Kita dampingi untuk bagaimana jamaah yang 56 itu bisa berangkat,” imbuhnya. Rencananya, 56 jemaah tersebut diberangkatkan dari Surabaya menuju Jeddah pada Sabtu (5/9). Pesawat dijadwalkan lepas landas sekitar pukul 05.10 WIB. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
kemenhaj jombang Travel Umrah Jombang Jemaah Umrah Jombang PPIU Jombang Kasus Travel Umrah