111 Kios dan Lapak di Pasar Mojoagung Jombang Disegel, Gegara Pedagang Ogah Bayar Retribusi

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:20 WIB
DISEGEL: Petugas menempel stiker segel di kios Pasar Mojoagung, Selasa (1/8).
DISEGEL: Petugas menempel stiker segel di kios Pasar Mojoagung, Selasa (1/8).

 

JOMBANG – Penertiban kios kosong di pasar rakyat terus digencarkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.

Terbaru, sebanyak 111 kios dan lapak kosong di Pasar Mojoagung, disegel, Selasa (1/8).

 Penyegelan ini dilakukan setelah para pedagang mendapat tiga kali peringatan terkait tunggakan retribusi, namun tak kunjung ada itikad membayar.

Kepala UPT Pasar Disdagrin Jombang Dewi Rachmawanty Bestari menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Disdagrin untuk melakukan penataan dan penertiban pasar, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

”Di Pasar Mojoagung ada sekitar 111 kios dan lapak yang kemarin kami segel,” tegasnya.

Dewi menerangkan, mayoritas kios dan lapak yang disegel sudah lama tidak ditempati dan tidak membayar retribusi. Beberapa pemilik kios bahkan tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: 150 Kios Pasar Perak Jombang Disegel, Ada yang Tutup hingga 2 Tahun dan Nunggak Retribusi

’’Rata-rata tidak ditempati lama, dan tidak pernah bayar retribusi dan tidak pernah buka. Ada yang satu tahun bahkan lebih,’’ imbuh Dewi.

Kondisi serupa juga ditemukan pada los daging. Sejumlah lapak yang tidak lagi digunakan berjualan turut menjadi sasaran penyegelan. ”Selain kios, beberapa lapak penjual daging juga kita segel,” bebernya.

Total tunggakan retribusi dari kios dan lapak yang disegel hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Sebab, di lapangan ternyata masih ada pedagang yang menunjukkan itikad membayar tunggakan, termasuk dengan cara menyicil, sehingga jumlah kios yang akhirnya benar-benar disegel tidak sebanyak target awal.

”Sebenarnya sasaran kita 111 lebih, tapi sebagian pedagang memilih membayar retribusi sehingga tidak kita segel,” bebernya.

Menurutnya, pedagang masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Segel dapat dibuka kembali setelah pedagang melunasi tunggakan dan membuat surat pernyataan untuk memenuhi kewajibannya.

’’Seandainya yang bersangkutan mau melunasi tunggakannya kita buka segelnya. Dengan surat pernyataan mereka mau buka dan melunasi tunggakannya,’’ tuturnya.

Soal besaran retribusi, Dewi menjelaskan ada perbedaan antara lapak gelaran los (LGL) dengan kios permanen. Retribusi LGL relatif lebih murah karena tempat berjualan bersifat tidak permanen, dan hanya dikenakan ketika pedagang berjualan.

 ”Biasanya LGL pedagang hanya menggunakan meja atau tempat lesehan,” bebernya.

Baca Juga: 150 Kios Pasar Perak Jombang Disegel, Ada yang Tutup hingga 2 Tahun dan Nunggak Retribusi

Berbeda dengan kios dan toko yang bersifat permanen karena dilengkapi bangunan dan pintu.

Retribusi kios dihitung berdasarkan hari, dengan besaran dipatok Rp 2.700 per kios setiap hari dan disesuaikan dengan luas kios.

 Rata-rata ukuran kios di pasar rakyat sendiri adalah 3x3 meter. ’’Hitungannya per hari untuk kios. Biarpun yang bersangkutan tutup, barangnya kan masih ada di dalam. Tetap harus membayar retribusinya,’’ ujarnya.

Penyegelan di Pasar Perak Mojoagung ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Pemkab Jombang telah lebih dulu melakukan penyegelan kios di sejumlah pasar lain. Rinciannya, 92 kios di Pasar Citra Niaga (PCN), 12 kios dan bedak di Pasar Pon, 11 kios di Pasar Tunggorono, 150 kios di Pasar Perak, serta 67 kios di Pasar Peterongan. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Retribusi Pasar Jombang kios disegel Jombang pasar rakyat Jombang pasar mojoagung Disdagrin Jombang