RALB KPRI Sejahtera Jombang Memanas, Anggota Tagih Tanggung Jawab Pengurus

Achmad RW • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:50 WIB
PANAS: Suasana RALB KPRI Sejahtera di kompleks TPA Banjardowo, Jombang berlangsung memanas, Selasa (1/9)).
PANAS: Suasana RALB KPRI Sejahtera di kompleks TPA Banjardowo, Jombang berlangsung memanas, Selasa (1/9)).

 

JOMBANG - Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KPRI Sejahtera Jombang menghasilkan sejumlah keputusan penting, Selasa (1/9). 

Anggota kompak menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan mendesak pertanggungjawaban atas kejelasan aset koperasi senilai sekitar Rp 130 miliar serta piutang macet yang mencapai Rp 45 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, anggota sepakat membentuk tim independen untuk menelusuri persoalan tersebut.

Pimpinan sidang RALB, Adi Prasetyo, mengatakan aset KPRI Sejahtera yang dilaporkan pengurus mencapai sekitar Rp 130 miliar.

Namun, anggota menilai posisi dan kondisi aset tersebut masih belum jelas, terutama menyangkut lokasi, nilai perolehan, hingga waktu penilaian terakhir.

 ”Pengakuan yang disampaikan itu totalnya sekitar Rp 130 miliar sekian. Namun anggota masih melihat banyak hal-hal yang belum jelas dan perlu diperjelas,” ujarnya.

Ketidakjelasan itulah yang kemudian mendorong anggota mendesak pertanggungjawaban lebih konkret dari pengurus. Sebab, persoalan tak berhenti di aset. Dalam neraca, total piutang koperasi tercatat sekitar Rp 50 miliar.

 Namun berdasarkan data yang mengemuka dalam rapat, sekitar Rp 45 miliar di antaranya ternyata merupakan piutang macet. Artinya, hampir seluruh piutang koperasi berstatus bermasalah. ”Piutang tertulis di neraca itu Rp 50 miliar. Tapi yang macet sekitar Rp 45 miliar. Berarti NPL-nya ini 95 persen,” kata Adi.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Konvoi Pendekar di Jombang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka dan Buru Pelaku Lain

Yang membuat anggota kian geram, dari piutang macet tersebut terdapat dua nama pengelola koperasi dengan nilai pinjaman fantastis, masing-masing Rp 8 miliar dan Rp 32 miliar.

Jika digabung, nilainya mencapai Rp 40 miliar. ”Di peminjam, ada nama pengelola yang tercantum di situ. Nilainya cukup fantastis, Rp 8 miliar dan Rp 32 miliar,” ungkapnya.

Merespons kondisi tersebut, anggota tak mau hanya menerima penjelasan sepihak dari pengurus. Mereka pun sepakat membentuk tim independen yang akan menjadi jembatan antara anggota dengan pengurus, sekaligus menelusuri secara mandiri seluruh aset dan piutang koperasi.

 ”Tim ini nanti menjadi jembatan antara anggota dengan pengurus.

Tugasnya menginventarisir aset, piutang macet, dan sebagainya,” jelas Adi. Ia menegaskan, tim tersebut juga bertugas memastikan apakah masih terdapat piutang macet lain yang belum terungkap ke publik.

Hasil penelusuran tim independen itu nantinya akan disampaikan kembali kepada anggota untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk soal penagihan piutang. Dalam RALB itu, anggota juga menuntut hak mereka dikembalikan 100 persen sebagai bentuk tanggung jawab pengurus.

Tuntutan itu disanggupi pengurus, meski hingga kini belum ada tenggat waktu maupun mekanisme pengembalian yang disepakati secara rinci. ”Pengurus menjanjikan akan dikembalikan 100 persen. Namun bagaimana caranya, belum disampaikan secara rinci," katanya.

Meski desakan tanggung jawab terus mengalir, posisi pengurus KPRI Sejahtera untuk saat ini masih tetap. Adi menyebut pengurus sengaja tidak diberhentikan karena mereka justru harus tetap bertanggung jawab terhadap kerugian koperasi yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan yang telah terjadi. ”Kalau pengurusnya dihentikan, siapa yang bertanggung jawab?,” tegasnya. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Koperasi Jombang KPRI Sejahtera Jombang KPRI Jombang piutang macet RALB KPRI