JOMBANG – Suasana Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026), kembali memanas.
Pernyataan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, terkait kesepakatan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menuai sorotan.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung KH Masmuni Mahatma menilai penyampaian kesepakatan tersebut tidak tepat jika dibawa ke dalam Sidang Pleno III.
Menurutnya, forum tersebut telah memiliki agenda yang harus dijalankan sesuai tahapan persidangan.
’’Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,’’ ucapnya.
Masmuni menilai langkah Zulfa justru berpotensi memunculkan kegaduhan di tengah jalannya persidangan. Terlebih, Sidang Pleno III memiliki agenda yang telah ditetapkan, di antaranya laporan serta pengesahan hasil sidang komisi.
Baca Juga: Sidang Pleno Riuh, 5 Caketum PBNU Sepakat Pemilihan Ketua Umum Lewat AHWA
Tak hanya menyoroti konteks penyampaian kesepakatan, Masmuni juga menilai sikap Zulfa belum mencerminkan kriteria seorang calon pemimpin NU.
’’Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,’’ sergahnya.
Sebelumnya, Zulfa menyampaikan adanya kesepakatan lima calon Ketua Umum PBNU untuk mendorong mekanisme pemilihan melalui AHWA. Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU.
Selain Zulfa, empat calon lain yang disebut terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn alias Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori alias Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam.
Zulfa menyebut kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi di antara para kandidat.
Dia juga mengajak calon lainnya untuk mengikuti sikap yang telah disepakati tersebut.
Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari sejumlah peserta Muktamar. Interupsi bermunculan hingga suasana Sidang Pleno III berlangsung riuh.
Masmuni menilai perbedaan pandangan dalam forum merupakan hal yang wajar.
Namun, dinamika tersebut menurutnya tidak semestinya menggeser agenda utama persidangan.
Setiap peserta maupun kandidat, lanjut dia, harus memahami posisi dan tahapan forum agar pembahasan tidak melebar menjadi polemik baru.
Di tengah memanasnya forum, pimpinan sidang kembali menegaskan mekanisme pengambilan keputusan.
Musyawarah mufakat tetap menjadi jalan utama yang ditempuh dalam persidangan.
Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III Prof Mohammad Nuh mengatakan, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, forum akan dilanjutkan dengan mekanisme voting.
Baca Juga: Ditetapkan, Ketum PBNU dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Dia meminta para muktamirin tidak khawatir jika musyawarah tidak menemukan titik temu.
Sebab, mekanisme pemungutan suara telah disiapkan sebagai alternatif untuk mengambil keputusan.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pun kembali mengemuka dalam Muktamar ke-35 NU.
Dorongan menggunakan AHWA datang dari sejumlah kandidat, sementara forum tetap harus berjalan sesuai agenda dan mekanisme persidangan yang telah ditetapkan.
Editor : Anggi Fridianto