Ditetapkan, Ketum PBNU dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Achmad RW • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:58 WIB
Prof Dr KH Asrorun Ni
Prof Dr KH Asrorun Ni'am memberikan penjelasan kepada wartawan, (29/8).

 

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menetapkan aturan baru terkait posisi Ketua Umum PBNU dan Rais Aam, Sabtu (29/8).

Keduanya tidak boleh merangkap jabatan politik, sekaligus tidak diperbolehkan mencalonkan diri maupun dicalonkan dalam jabatan politik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi Organisasi yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU. Aturan ini secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan ketua umum PBNU sebagai mandataris Muktamar.

Ketua Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU Prof Dr KH Asrorun Ni'am atau Kiai Niam mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga posisi kedua pimpinan tertinggi NU agar tidak berbenturan dengan kepentingan politik praktis.

"Rais Aam dan ketua umum itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Jadi ini sebagai mandataris Muktamar. Jadi tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik," kata Kiai Niam seusai Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Sidang Pleno Riuh, 5 Caketum PBNU Sepakat Pemilihan Ketua Umum Lewat AHWA    

Larangan tersebut tidak hanya berlaku ketika seseorang telah menduduki jabatan politik. Rais Aam dan ketua umum PBNU juga tidak diperkenankan mencalonkan diri ataupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.

Dengan demikian, jika di tengah masa jabatan sebagai Rais Aam atau ketua umum PBNU terdapat tawaran pencalonan untuk jabatan politik, yang bersangkutan harus memilih dan tidak dapat menjalankan dua posisi tersebut secara bersamaan.

"Rais Aam dan ketua umum PBNU itu tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik," ujarnya.

Jabatan politik yang masuk dalam ketentuan tersebut cukup luas. Mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Muktamar ke-35 NU di Jombang Rekomendasikan Pemerintah Evaluasi Menyeluruh KDKMP

Namun, ketentuan tersebut berbeda dengan pengurus NU lainnya. Kiai Niam menyebut aturan baru itu memberikan kelonggaran bagi pengurus di bawah Rais Aam dan ketua umum untuk berkontribusi di berbagai bidang, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai jabatan partai politik.

"Hal-hal yang punya potensi konflik diakomodasi. Hal-hal yang punya potensi benturan dicarikan titik temu," tuturnya.

Kiai Niam menegaskan, kelonggaran tersebut bukan berarti pengurus NU diperbolehkan merangkap jabatan di partai politik. Larangan rangkap dengan jabatan partai tetap berlaku bagi seluruh jajaran pengurus NU.

"Kalau merangkap dengan partai sudah pasti nggak boleh. Bukan hanya sekadar ketua umum dan Rais Aam, tetapi pengurus di bawahnya juga nggak boleh," tegasnya.

Menurut Kiai Niam, pengaturan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi kader-kader NU untuk berkontribusi di berbagai sektor, sekaligus menjaga independensi posisi Rais Aam dan ketua umum PBNU sebagai mandataris Muktamar. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
Muktamar NU Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Prof Dr KH Asrorun Ni'am ketum pbnu tak boleh rangkap jabatan politik pbnu