Wacana PPPK Jadi PNS, Pemkab Jombang Ungkap Dampaknya bagi Anggaran Daerah

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:42 WIB
Penyerahan surat  pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).
Penyerahan surat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).

 

JOMBANG – Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) membawa harapan baru bagi tata kelola keuangan daerah.

Jika pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat tanpa mengurangi Transfer ke Daerah (TKD), maka beban fiskal daerah akan jauh lebih ringan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, menegaskan, skema tersebut bisa membuka ruang fiskal baru bagi daerah.

”Kalau uangnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan tidak ada pengurangan transfer ke pemerintah daerah, kita bisa menggunakan anggaran untuk kegiatan-kegiatan lainnya,” ujarnya, Jumat (28/8).

Sebaliknya, jika pengalihan beban gaji PPPK ke pusat diikuti dengan pengurangan TKD setara, maka dampaknya terhadap keuangan daerah tidak signifikan.

”Kalau ternyata digeser ke pemerintah pusat, tapi anggarannya dikurangi sebesar bebannya, ya sama saja,” katanya.

Nashrulloh menambahkan, Pemkab Jombang belum bisa menghitung potensi penghematan anggaran secara pasti. Pasalnya, ketentuan teknis masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pengaturan pembiayaan dan transfer ke daerah.

Baca Juga: 33 Kursi Kepala Sekolah di Jombang Kosong, Pengisian Terkendala Aturan PPPK

”Yang pasti kita tunggu Peraturan Menteri Keuangannya. Belum tuntas. Kalau sudah clear, siap.

Tapi kalau ini masih belum, kita tunggu informasi PMK seperti apa,” jelasnya.

Harapan pemerintah daerah, beban gaji PPPK benar-benar dialihkan ke pusat tanpa mengurangi TKD.

”Kalau memang PPPK itu digeser ke pemerintah pusat, anggarannya dibebankan di sana dan TKD kita tidak dikurangi, ya alhamdulillah,” ungkapnya.

Terkait besaran anggaran yang selama ini disiapkan Pemkab Jombang untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu, Nashrulloh memilih tidak menyebut angka.

”Saya sedang tidak buka dokumen ini, tidak bisa memberi perkiraan, takut salah,” ujarnya.

Dengan kepastian regulasi, pemerintah daerah berharap wacana ini benar-benar memberi tambahan ruang fiskal.

Artinya, beban gaji PPPK ditanggung pusat, sementara TKD tetap utuh untuk mendukung program pembangunan daerah. ”Yang sekarang kami tunggu regulasinya, agar semuanya dapat dipastikan,” pungkasnya. (wen/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
PPPK jadi PNS TKD Jombang gaji pppk APBD Jombang PPPK Jombang