Maliki yaum al-din. Seperti telah dimaklumi, bahwa isi kandungan al-Fatihah dipilah dua. Paro pertama adalah untuk Tuhan, mengunggah sifat dan keagungan Tuhan, yakni dari ayat pertama hingga pada ayat ini. Sedangkan paro kedua, ayat berikutnya hingga akhir untuk kepentingan manusia. Ada permohon dan harapan.
Ya, tapi sifat Tuhan yang satu ini, yang ’’Maliki’’ ini sangat diminati manusia, utamanya yang ambisius dan gila hormat. Hobi menjadi orang papan atas, menjadi pemimpin, bahkan rela berkorban harta dan tenaga demi bisa terpilih menjadi pemimpin.
Bahkan berani berbuat curang demi terpilih dan sama sekali tak takut dosa, tak takut kualat, tak tajut azab pada ’’Yaum al-Din’’ nanti. Ini pemimpin amoral, nyingkur Gusti Allah, pemburu nafsu dan sudah kebacut, sehingga sudah nekat dan berani menantang neraka. Jika ada pemimpin model begini ini, apa nasihat Alquran..?
Wa la tuthi’ man aghfalna qalbah ‘an dzikrina wa ittaba’ hawah wa kan amruh furutha (Alkahf 28). Ini tugelan ayat, di mana awalnya adalah perintah bersabar, bergabung bersama hamba Tuhan yang aktif ibadah demi mengharap rida-Nya dan terhindar dari moto duitan and sifat kedonyan mereka.
Lalu, ujung ayat tersebut tertera arahan seperti itu, yakni: Jangan patuhi mereka yang lalai kepada Tuhan dan mengikuti hawa nafsu dan perbuatan mereka kebacut, keterlaluan (furutha).
Baca Juga: Gus Yahya Beri Sinyal Maju di Muktamar NU, Respons Isu Campur Tangan Presiden Prabowo
Lha gimana pandangan Anda..? Apa Muktamar NU kali ini sesuai arahan agama, dilakukan oleh hamba Allah yang ’’yad’un Rabbahum bi al-ghadah wa al-‘asyiyy’’.
Yang ’’yuridun wajhah’’, yang tidak ’’ittaba’a hawah’’, yang ’’amruh’’ tidak ’’furutha’’. Nik kiai tenanan, ulama’ saleh pasti mengerti maksud ayat ini.
Andai pelaksanaan muktamar benar-benar tidak mematuhi pesan ayat Ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita agar ’’tidak usah ditaati’’ hasil muktamar tersebut. Wa la tuthi’ man aghfalna qalbah…dan seterusnya. Iki sing dawuh Gusti Allah.
Baca Juga: Sidang Pleno Muktamar NU Ketat, Hujan Interupsi Bahas Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Begitu juga terhadap pemerintah, mohon ayat ini dipahami, sekali lagi mohon disadari. Jika pemerintah tidak memberi layanan yang baik kepada rakyat, tidak sesuai dengan arahan Tuhan di atas, maka jangan salahkan rakyat tidak patuh. Itu akibat dari ulah pemimpin yang tidak bijak, tak mensejahterakan.
Penulis belum setuju ketika diminta agar memberi fatwa: ’’Rakyat tidak wajib bayar pajak’’. Ya, karena banyak pertimbangan antara: Mashlahah dan mafsadah.
Kecuali pemerintah sudah bertindak busuk dan kebacut (amruh furutha).
APBN negeri ini 80 persen dari pajak, 20 persen dari sumber daya alam. Ini kebalik and kebacut. Makanya, uang amblas triliyunan dan tak ada hukuman menjerakan. Dan pemerintah, termasuk ulamanya bungkam kayak orang buta and dubleg.
Gaji guru di Malaysia antara Rp 7,5 juta rupiah sampai Rp 40 juta. Jepang sekitar Rp 60 juta. Di sini, guru honorer sudah mengabdi tahunan masih dihabisi. MBG yang banyak masalah, justru dinikmati pengelola lebih banyak. Alihkan ke pendidikan gratis, peningkatan gaji guru. Jangan lewat aparat. Ditransfer langsung ke rekening penerima, pakai jasa bank terpercaya.
Tolong, dengarkan ini wahai bapak presiden. Jangan sampai para ulama’ yang saleh-saleh memandang perlu mengeluarkan fatwa ’’tidak wajib bayar pajak’’.
Ingat, di Aceh bergejolak seperti itu. Jangan sampai diikuti daerah lain.
(bersambung, in sya’ Allah).
Editor : Anggi Fridianto