JOMBANG – Penertiban kios kosong di pasar rakyat kembali dilakukan Pemkab Jombang. Kali ini, giliran Pasar Perak, Kecamatan Perak, yang ditertibkan. Sebanyak 150 kios berupa bangunan permanen yang sudah lama tutup dipasangi segel, Kamis (27/8).
Ratusan kios tersebut ditertibkan karena sudah lama tidak ditempati pedagang. Bahkan, sebagian di antaranya diketahui tutup lebih dari setahun hingga sekitar dua tahun.
Kepala UPT Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Dewi Rachmawanty Bestari mengatakan, penyegelan sekitar 150 kios di Pasar Perak merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan secara menyeluruh di pasar rakyat se-Kabupaten Jombang.
”Jadi hari ini (kemarin) kami menyegel kurang lebih 150 kios. Jadi seluruhnya berupa bangunan permanen,” katanya.
Pasar Perak sendiri memiliki sekitar 600 tempat usaha, baik kios maupun LGL (los glodok, lesehan atau meja). Dari ratusan kios yang ditertibkan, sebagian diketahui memiliki tunggakan retribusi dengan nominal beragam.
Dewi menyebut, ada pedagang yang tercatat hanya membayar retribusi satu bulan sekali.
Meski demikian, tempat usaha tersebut tetap disegel agar pedagang bersangkutan datang ke pengelola pasar untuk memberikan penjelasan. ”Ada yang seperti dia membayar satu bulan hanya sekali.
Itu tetap kami segel, biar yang bersangkutan ke kami. Alasannya apa, kenapa tutup dan sebagainya,” imbuhnya.
Menurut Dewi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi setiap tempat usaha.
Baca Juga: Pemkab Jombang Segel 92 Kios Pasar Citra Niaga, Gegara Pedagang Nunggak Retribusi Ratusan Juta
Sebab, selama ini sejumlah kios yang tidak digunakan masih dibiarkan tanpa kejelasan. Untuk total tunggakan retribusi dari kios-kios yang disegel, Disdagrin masih melakukan penghitungan. Dewi menyebut nilainya cukup banyak. ”Ini masih kami hitung, karena lumayan banyak,” ujarnya.
Penyegelan di Pasar Perak bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, sejumlah kios juga telah dipasangi segel.
Namun, banyak segel lama yang disobek sehingga penertiban kembali dilakukan. ”Iya memang dulu segel. Ini kebetulan kami melakukan ke seluruh pasar rakyat. Sehingga sekalian Pasar Perak lagi. Apalagi kondisi segel yang sebelumnya banyak yang disobek,” jelasnya.
Penertiban tersebut dilakukan di tengah minimnya kontribusi Pasar Perak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang. Banyaknya kios dan lapak yang tidak lagi ditempati pedagang berdampak pada penerimaan retribusi pasar.
Selama Januari hingga Juni, misalnya, Pasar Perak menyumbang PAD sebesar Rp 63.864.750 atau rata-rata sekitar Rp 10 juta per bulan.
Sebelumnya, Pemkab Jombang mulai bertindak tegas terhadap kios Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang menunggak retribusi. Sekitar 92 kios disegel petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Senin (24/8). Sebagian besar kios yang disegel sudah lama tidak beroperasi dan belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi .(fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto