JOMBANG – Harapan petani memanfaatkan Irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) belum terwujud. Jaringan sepanjang 17 kilometer itu sudah rampung sejak akhir 2024, tetapi hingga kini belum berfungsi.
”Di sini dibangun 2022 sampai sekarang belum pernah digunakan,” ujar Budi, warga Dusun Pundong.
Kondisi serupa terlihat hingga Kecamatan Jogoroto. Sepanjang saluran yang membelah area persawahan belum teraliri air. ”Sampai dengan arah ke Jogoroto belum dialiri air,” imbuhnya.
Akibatnya, petani masih mengandalkan sumber air lain. Sebagian menggunakan mesin diesel untuk mengambil air dari sumur bor maupun sungai. ”Ya pakai mesin diesel, ada yang ambil dari sumur bor dan sungai,” ungkap Kamto, warga lainnya.
Yusuf Fahmi, warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, mempertanyakan bangunan irigasi yang tak kunjung beroperasi. ”Kalau saluran ini bisa difungsikan, petani bisa tanam padi tiga kali setahun.
Tapi sampai sekarang airnya tak kunjung ngalir,” keluhnya.
Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi melalui Kabid SDA Sultoni mengakui, jaringan Pariterong belum seluruhnya teraliri air hingga hilir.
Saat ini, aliran baru mencapai perbatasan Desa Watugaluh dengan Desa Pundong untuk mendukung kegiatan Muktamar NU. ”Hanya suplisi ke saluran-saluran Gude. Alirannya diambil dari Pariterong,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek Pariterong sendiri dirancang untuk mengairi lebih dari 3.000 hektare sawah teknis di 10 desa pada tiga kecamatan.
Pemerintah pusat melanjutkan pengerjaan pada 2023 hingga rampung akhir 2024. Pekerjaan terbagi dua segmen, masing-masing digarap PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya (Wika).
Setelah selesai, dilakukan pengecekan bersama tim konsultan dan pengguna jasa sebelum serah terima. Sesuai kontrak, pelaksana masih bertanggung jawab pemeliharaan selama setahun.
Pakar hukum Jombang, Achmad Sholikhin Ruslie, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. ”Uang negara sudah keluar, tapi bangunan tidak bisa difungsikan.
Itu indikasi awal adanya pelanggaran hukum,” tegasnya. Ia mendorong aparat penegak hukum turun tangan.
”Kalau dilihat dengan kasat mata, keuangan negara sudah digunakan, tetapi bangunannya tidak bisa dimanfaatkan. Ini sudah cukup menjadi alasan bagi APH untuk bergerak,” bebernya.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, juga menyoroti proyek yang mangkrak.
”Proyek dengan anggaran jumbo tapi sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, padahal sudah sangat ditunggu petani,” ujarnya. Ia berencana melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto