JOMBANG – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jombang 2026 kembali mengalami perubahan.
Dalam daftar terbaru, terdapat 12 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk agenda pembahasan DPRD Jombang.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menyebut, perubahan dilakukan menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah. ”Propemperda 2026 kembali dilakukan perubahan. Sejumlah raperda juga sudah ditetapkan,” ujarnya.
Salah satu yang sudah ditetapkan, yakni Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sementara beberapa lainnya masih berproses, di antaranya Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Dua regulasi ini mendapat perhatian khusus karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Carangrejo Fest 2026 di Jombang Makin Meriah, Ada 2 Event Perdana yang Banjir Peserta
Selain itu, sejumlah raperda terkait agenda tahunan APBD juga masuk daftar. Yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, serta Raperda APBD 2027.
”Yang saat ini masih dilakukan pembahasan di antaranya perlindungan pendidik, pengendalian minuman beralkohol, dan terkait APBD seperti LKPJ dan P-APBD,” jelas Kartiyono.
Dalam Propemperda 2026 juga tercatat Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Jombang 2026–2046,
Raperda Desa, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Kartiyono menegaskan, seluruh pembahasan dilakukan sesuai tahapan. ”Harapannya, regulasi yang masuk daftar dapat dibahas maksimal dan menghasilkan aturan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat Jombang,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto