Pemkab Jombang Segel 92 Kios Pasar Citra Niaga, Gegara Pedagang Nunggak Retribusi Ratusan Juta

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:01 WIB
DISEGEL: Petugas Disdagrin Jombang memasang stiker segel pada kios PCN Jombang.
DISEGEL: Petugas Disdagrin Jombang memasang stiker segel pada kios PCN Jombang.

 

JOMBANG – Pemkab Jombang mulai bertindak tegas terhadap kios Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang menunggak retribusi.

Sekitar 92 kios disegel petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Senin (24/8). 

Sebagian besar kios yang disegel sudah lama tidak beroperasi dan belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

Pantauan di lokasi, petugas Disdagrin Jombang bersama UPT Pasar mulai menyisir kios lantai satu PCN sekitar pukul 09.57 WIB.

Satu per satu kios yang menjadi sasaran ditempeli stiker penyegelan.

 Stiker tersebut mencantumkan dasar penyegelan, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Retribusi Pasar dan Perbup Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.

Kepala UPT Pasar Disdagrin Jombang Dewi Rachmawanty Bestari mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pedagang mendapat surat teguran berjenjang, mulai teguran pertama, kedua hingga ketiga.

Namun, masih ada pedagang yang tidak membuka kios sekaligus tidak menyelesaikan kewajibannya. ”Kurang lebih hari ini 92 kios yang kita segel,” terangnya, Senin (24/8).

Dewi memerinci, dari 92 kios yang disegel, sekitar 70 di antaranya tercatat belum membayar retribusi.

Baca Juga: PCN Jombang Sepi, Pedagang Minta Pemkab Tak Cuma Segel Kios tapi Cari Solusi

Mayoritas kios tersebut sudah lama tutup. Rata-rata kios tidak beroperasi lebih dari satu tahun.

Bahkan, beberapa kios sudah tutup hingga dua setengah tahun. ”Mereka ini rata-rata sudah tutup lebih dari satu tahun. Bahkan ada beberapa sampai dua setengah tahun,” imbuhnya.

Pemkab tidak langsung melakukan penyegelan. Pedagang sebelumnya diberi kesempatan memenuhi kewajibannya melalui surat teguran dan masa perpanjangan.

”Penyegelan dilakukan terhadap kios yang tetap tidak beroperasi lebih dari tiga bulan selama masa teguran serta tidak memenuhi kewajiban retribusi,” tegasnya.

Penertiban tersebut sekaligus berdampak pada potensi pendapatan daerah.

Dewi memperkirakan, potensi retribusi yang belum masuk dari kios-kios tersebut mencapai sekitar Rp 23,76 juta per tahun. Angka itu belum termasuk tunggakan sejumlah kios yang telah tutup hingga dua setengah tahun. 

”Setahun Rp 23.760.000, itu belum termasuk sebagian yang sudah tutup dua tahun enam bulan,’’ ujarnya.

Dewi menyebut, ada pedagang yang meminta keringanan karena mengaku keberatan dengan kondisi pasar yang sepi. Namun, Pemkab tetap mewajibkan pedagang menyelesaikan tunggakan jika ingin kembali membuka kios.

”Ketika ingin buka maka harus melunasi tunggakan retribusi yang kemarin-kemarin mereka tutup, itu harus dilunasi,” tegasnya.

Di PCN Jombang terdapat 244 toko dan bedak. Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas tempat usaha. Tarif bedak Rp 300 per meter per hari, sedangkan toko Rp 400 per meter per hari. ’’Ukuran tempat usaha di PCN di antaranya ada 3x3 meter, 4x6 meter, dan 2x3 meter. Jadi hitungan retribusinya per meter atau luasannya, bukan sewa,’’ katanya. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Retribusi Pasar Disdagrin Jombang PCN Jombang pasar citra niaga pasar Jombang