JOMBANG – Rencana penyidik kejaksaan Negeri (kejari) Jombang memeriksa pihak bank penyalur utang ke Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang harus tertunda.
Pihak bank meminta penjadwalan ulang karena tim legal yang dijadwalkan hadir belum bisa datang pada pemeriksaan Rabu (19/8).
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak bank yang berkaitan dengan penyaluran utang KPRI Sejahtera pada Rabu (19/8).
Namun, agenda tersebut belum terlaksana lantaran dari pihak bank belum siap.
"Harusnya pemeriksaan dilakukan pada Rabu), namun masih belum terlaksana,” ujarnya.
Made menyebut, penundaan tersebut merupakan permintaan dari pihak bank.
Tim legal bank yang dibutuhkan dalam pemeriksaan belum dapat hadir sesuai jadwal. ”Dari pihak bank meminta ada penundaan, karena waktu hari itu pihak legal belum bisa hadir,” katanya.
Kejari Jombang selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan. Pemanggilan terhadap pihak bank diagendakan kembali pada pekan depan.
Menurutnya, pemeriksaan bank tersebut menjadi bagian dari pendalaman jaksa terkait polemik KPRI Sejahtera Jombang.
”Ya karena itu kami jadwalkan kembali. Pemanggilan pihak bank dilakukan kembali di pekan depan,” tegas Made.
Baca Juga: Simpanan ASN di KPRI Sejahtera Jombang Capai Miliaran, Pakar Hukum Soroti Potensi TPPU
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan dugaan penyelewengan dana KPRI Sejahtera terus berlanjut.
Tim penyidik Kejari Jombang sudah memeriksa delapan saksi, termasuk Ketua Hartono, bendahara, pejabat Dinkop UM, hingga jajaran operasional koperasi.
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menyebut, Kamis (13/8) lalu, lima orang dipanggil sekaligus.
Mereka terdiri atas manajer, pengawas, dan karyawan koperasi. Salah satu saksi kunci adalah Suyud, Manajer KPRI Sejahtera.
”Yang terakhir itu lima orang, ada manajer, pengawas, dan karyawan juga,” ujarnya, Jumat (14/8).
Selain menggali keterangan, penyidik mulai mengamankan dokumen vital, termasuk laporan keuangan.
“Saksi S (Suyud, Red) sudah menyerahkan beberapa dokumen pendukung,” tambah Deady.
Penyelidikan dipastikan belum berhenti. Jaksa menjadwalkan pemeriksaan tambahan sebelum ekspose untuk menentukan status hukum kasus tersebut. ”Masih akan ada pemanggilan lagi, sampai saksi dirasa cukup,” pungkasnya.
Polemik KPRI Sejahtera mencuat setelah sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan. Muncul pula dugaan dana koperasi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah digunakan untuk membeli aset tanah.
Bupati Jombang Warsubi kemudian meminta seluruh aset KPRI Sejahtera diaudit.
Baca Juga: KPRI Sejahtera Jombang Punya Dana Rp 124 Miliar, LInK Soroti Asal-usul Setoran Anggota
Permintaan audit itu disampaikan setelah pengurus menyebut kas koperasi kosong, sementara dana anggota disebut telah dialihkan menjadi aset. Selain itu, bupati juga mendorong segera dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB) guna percepatan penyelesaian masalah koperasi.
Sementara itu, laporan keuangan per 31 Desember 2025 mulai memberikan gambaran kondisi keuangan KPRI Sejahtera. Dalam neraca komparatif tahun buku 2025, total aset koperasi tercatat hanya Rp 30,98 miliar.
Koperasi juga tercatat memiliki utang di salah satu bank sebesar Rp 2,64 miliar serta kewajiban lainnya yang harus dibayarkan (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto