Warga Losari Jombang Luruk DPRD Adukan Tower Berdiri Sejak 1997, Ternyata Belum Kantongi Izin

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:35 WIB
 Belasan warga Dusun Losari, Desa Losari, Kecamatan Ploso, mendatangi kantor DPRD Jombang, Kamis (20/8).
Belasan warga Dusun Losari, Desa Losari, Kecamatan Ploso, mendatangi kantor DPRD Jombang, Kamis (20/8).

 

 

JOMBANG - Belasan warga Dusun Losari, Desa Losari, Kecamatan Ploso, mendatangi kantor DPRD Jombang, Kamis (20/8).

Mereka mempersoalkan bangunan menara telekomunikasi di wilayahnya.

Bangunan yang berdiri sejak sekitar 1997 diduga tidak berizin.

Warga menyebut tidak pernah ada sosialisasi maupun kompensasi kepada warga sekitar.

Kepala Desa Losari Sutrisno menyebut keresahan warga sudah lama terpendam, apalagi beberapa komponen tower dilaporkan pernah jatuh dan mengenai rumah warga di bawahnya.

”Sudah difasilitasi Komisi A terkait keresahan masyarakat. Insyaallah nanti ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, warga mengaku sama sekali tak mengetahui proses perizinan tower maupun hak kompensasi yang seharusnya mereka terima berdasarkan radius dan ketinggian bangunan.

Baca Juga: Menara Telekomunikasi di Ngudirejo Jombang Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Anggota Komisi A Kartiyono menegaskan, pengaduan murni datang dari warga, sementara pemerintah desa hanya mendampingi.

Ia mengungkapkan menara itu berpotensi membahayakan terlebih komponennya beberapa kali dilaporkan jatuh dan menimpa atap rumah, sementara warga tak pernah diajak komunikasi atau menerima kompensasi sejak 1997.

Hasil pengecekan Komisi A ke DPMPTSP Jombang menemukan adanya surat Ombudsman yang menyatakan tower tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

”Bisa disinyalir ada indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi,” tegas Kartiyono.

Ketua Komisi A Totok Hadi Riswanto membenarkan tower belum mengantongi SLF maupun IMB.

Warga, terutama yang rumahnya di bawah tower, mengaku resah dengan kondisi tersebut.

Komisi A berencana melakukan sidak sebelum pertemuan lanjutan dengan perusahaan pengelola, sekaligus meminta pemerintah daerah mendata kelengkapan izin seluruh menara telekomunikasi di Jombang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A menjadwalkan pertemuan pada 2 September 2026 bersama empat perusahaan pengelola menara, warga, dan OPD terkait, guna menyepakati MoU antara PT Telkom dan masyarakat soal hak dan kewajiban kedua pihak.

Baca Juga: Tower Telekomunikasi di Sumobito Disegel Satpol PP Jombang, Ternyata Belum Kantongi Izin PBG

Account Manager PT Telkom, Sukron, menyatakan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan pengelola tower terkait tuntutan warga Losari.

”Kita akan komunikasikan dulu dengan pengelola tower,” kata Sukron.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang memastikan tower yang telah berdiri sejak lama tersebut hingga kini belum mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Jombang Samsudi mengatakan, pihaknya telah mengetahui persoalan keberadaan tower tersebut.

Namun, untuk langkah penindakan, Satpol PP masih menunggu rekomendasi dan hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

”Memang masih belum memiliki izin. Akan tetapi, untuk penindakan kami menunggu rekomendasi,” kata Samsudi, Kamis (20/8).

Baca Juga: Gawat! 80 Tower BTS di Jombang Ternyata Belum Kantongi PBG Meski Sudah Beroperasi, PAD Terancam Melayang

Menurut dia, persoalan tower tersebut tidak bisa langsung ditindak hanya oleh Satpol PP.

Diperlukan koordinasi lintas OPD untuk memastikan aspek perizinan maupun ketentuan teknis lainnya.

”Sekaligus kita akan melakukan koordinasi dengan OPD-OPD terkait,” ujarnya.

Dia menegaskan, Satpol PP siap menindaklanjuti persoalan tersebut apabila sudah ada arahan dan rekomendasi dari pihak terkait.

”Untuk penindakan menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya. (yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
Tower Losari Tower Tak Berizin satpol PP Jombang dprd jombang Jombang