JOMBANG – DPRD Jombang menggelar rapat paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, Kamis (20/8).
Dua raperda tersebut, yakni tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan penyusunan raperda ini merupakan jawaban atas kebutuhan daerah sekaligus memberi kepastian hukum.
”Rancangan ini telah melalui kajian akademis berlandaskan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujarnya.
Terkait perlindungan guru, Kartiyono menjelaskan raperda tidak hanya mengatur ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga menekankan aspek pencegahan.
Pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan didorong aktif mencegah masalah hukum, profesi, keselamatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual.
”Perlindungan juga mencakup mekanisme pengaduan, pendampingan, mediasi, bantuan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga pemulihan nama baik,” bebernya.
Sementara untuk raperda ketertiban umum, DPRD menekankan pola penegakan aturan tidak boleh langsung represif.
Penegakan dirancang berjenjang: preemtif, preventif, lalu represif.
Perangkat daerah teknis diberi peran utama, sementara Satpol PP berfungsi asistensi dan supervisi.
”Satpol PP tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang dibebani penegakan perda.
Baca Juga: 286 Desa di Jombang Siap Pilkades 2027, DPRD Ngebut Satukan Tiga Perda Jadi Satu Aturan
Kewenangan melekat pada perangkat daerah sektoral masing-masing,” tegas Kartiyono.
Raperda juga memperkuat Satlinmas di desa dan kelurahan, mulai kelembagaan, operasional, hingga dukungan sarana-prasarana.
Penindakan dipastikan tetap humanis, persuasif, dan tegas sesuai SOP.
Soal sanksi, DPRD menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha tidak serta-merta langsung dijatuhi pidana.
”Penegakan dimulai dengan teguran lisan, pidana baru dijatuhkan setelah sanksi administratif tiga kali berturut-turut sesuai asas ultimum remedium,” tegasnya.
Kartiyono menambahkan, ancaman pidana dibuat berdasarkan bobot pelanggaran.
Kelompok masyarakat rentan berada pada kategori terendah, sementara ancaman tertinggi diarahkan pada pelanggaran yang secara ekonomi paling menguntungkan pelakunya.
Ia menegaskan, penyusunan raperda juga telah menyesuaikan perubahan hukum pidana nasional.
”Rancangan ini merupakan instrumen pemenuhan kewajiban penyesuaian yang diperintahkan KUHP baru kepada seluruh peraturan daerah,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto