JOMBANG - DPRD Jombang mendorong Pemkab segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dilindungi dari ancaman alih fungsi.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jombang bersama Dinas Pertanian (Disperta), Kamis (13/8).
’’Kita membahas tentang Perbup PLP2B agar segera diselesaikan.
Sehingga ada kepastian lahan-lahan yang harus dilindungi tidak diboleh dialihfungsikan,’’ kata Sekretaris Komisi B DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi.
Dewan meminta regulasi tersebut segera dituntaskan agar lahan pertanian produktif yang telah
Penetapan PLP2B tidak bisa dilepaskan dari penataan ruang daerah.
Lahan pertanian yang masuk kawasan perlindungan harus terintegrasi dengan dokumen tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
’’Pada saat perubahan RTRW, LP2B dan LSD ini harus masuk dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Baca Juga: Lahan LP2B Jombang Dapat Insentif, Petani Bakal Nikmati Keringanan PBB dan Prioritas Bantuan
Itu aturan dari kementerian,’’ jelasnya.
Karena itu, Komisi B ingin mengetahui secara detail peta lahan yang masuk dalam sejumlah kategori perlindungan maupun peruntukan ruang.
Kejelasan tersebut dibutuhkan agar penerapan Perbup nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih.
’’Kami ingin tahu mana saja yang masuk LSD, PLP2B atau zona industri.
Reward dan punishment-nya seperti apa.
Sehingga Perbup ini bisa dijalankan dengan baik oleh pemerintah,’’ kata Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani.
Kejelasan data menjadi kunci sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Pemerintah harus memiliki peta dan luasan yang jelas agar tidak terjadi persoalan saat kebijakan perlindungan lahan pertanian mulai diterapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Jombang M Rony, mengatakan, pembahasan Perbup PLP2B akan kembali diagendakan.
Hal itu karena Komisi B meminta data secara menyeluruh mengenai luasan serta lokasi lahan yang masuk dalam perlindungan.
’’Saat ini prosesnya masih di Kementerian ATR/BPN.
Tentunya nanti akan mengundang BPN dan Dinas PUPR,’’ ungkapnya.(yan/jif)