Pemkab Jombang Siapkan Rp20 Miliar, Tapi Pembebasan Lahan Flyover Mengkreng Masih Menunggu DED

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:33 WIB
Lahan di kanan dan kiri jalan nasional Bandarkedungmulyo Jombang ini bakal digusur saat pembangunan Flyover Mengkreng dibangun
Lahan di kanan dan kiri jalan nasional Bandarkedungmulyo Jombang ini bakal digusur saat pembangunan Flyover Mengkreng dibangun

 

JOMBANG – Pemkab Jombang belum bisa melangkah ke tahap pembebasan lahan proyek Flyover Mengkreng karena masih menunggu Detail Engineering Design (DED) final.

Dokumen tersebut menjadi acuan untuk memastikan trase, titik, serta luasan lahan yang terdampak pembangunan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Imam Bustomi mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima perkembangan terbaru DED yang dikerjakan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Padahal, dokumen itu dibutuhkan untuk menghitung kebutuhan lahan dan anggaran secara pasti.

”DED-nya belum ada di kami. Itu sudah dikerjakan Dirjen Bina Marga, tetapi sampai sekarang kami belum dapat update-nya. Mungkin masih berproses di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, DED tersebut dijanjikan rampung akhir Juli.

Namun, hingga kini Pemkab Jombang masih menunggu hasil finalnya.

Setelah DED diterima, kebutuhan fisik dan lahan di masing-masing wilayah terdampak baru dapat dipastikan.

”Kalau DED sudah final akan ketemu kebutuhan anggaran fisiknya berapa dan kebutuhan lahannya berapa. Nanti juga diketahui kebutuhan lahan di Jombang, Kediri, maupun Nganjuk,” kata Bustomi.

Pemkab Jombang sendiri telah menyiapkan anggaran untuk mendukung tahapan appraisal melalui Perubahan APBD (P-APBD).

Anggaran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pembangunan Flyover Mengkreng dilanjutkan dan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemkab.

”Untuk appraisal, kita di P-APBD sudah menganggarkan. Kalau memang jadi, kita sudah tahu kebutuhannya,” katanya.

Bustomi menjelaskan, pembebasan lahan belum dapat dimulai sebelum DED final diterima.

Sebab, hasil desain tersebut akan menentukan titik dan luasan lahan yang harus dibebaskan sebelum masuk tahapan appraisal.

”Kalau DED sudah final, nanti baru ketahuan kebutuhannya, titiknya berapa dan di mana. Jadi sekarang kami masih menunggu itu,” jelasnya.

Selain menunggu DED, Pemkab Jombang juga masih membahas pola pembebasan lahan bersama Pemkab Kediri dan Nganjuk.

Proyek Flyover Mengkreng memang melintasi tiga wilayah administrasi sehingga diperlukan pola penanganan yang sama.

”Hasil diskusi dengan Kabupaten Kediri dan Nganjuk, kita belum ada titik temu. Keinginan kami bertiga tetap dilakukan satu institusi supaya tidak ada perbedaan,” ungkap Bustomi.

Sebelumnya, kebutuhan lahan proyek Flyover Mengkreng diperkirakan lebih dari 50 ribu meter persegi yang tersebar di Jombang, Nganjuk, dan Kediri.

Sekitar 17 ribu meter persegi di antaranya berada di wilayah Jombang, tepatnya Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Angka tersebut masih dapat berubah karena DED final belum ditetapkan.

Berdasarkan gambar rencana awal yang diterima Pemkab Jombang, lahan tersebut diperkirakan digunakan untuk pelebaran jalan sebagai penyangga konstruksi flyover.

Pelebaran berpotensi memangkas area sekitar 2 hingga 5 meter dari sisi jalan nasional.

Sejumlah bangunan di sepanjang jalur proyek, mulai permukiman warga hingga perkantoran, berpotensi terdampak pembebasan lahan.

Ruas flyover yang masuk wilayah Jombang diperkirakan memiliki panjang sekitar 600 meter, membentang dari kawasan Puskesmas Bandarkedungmulyo ke arah barat.

Baca Juga: Flyover Mengkreng Jombang Segera Masuk Tahap Krusial, DED Ditarget Rampung Akhir Juli

Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, Pemkab Jombang sebelumnya menyiapkan skema anggaran sekitar Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan apabila nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Di sisi lain, dua paket kegiatan pendukung proyek Flyover Mengkreng yang bersumber dari APBN 2026 tercatat sempat masuk proses tender.

Berdasarkan laman resmi SPSE Inaproc Kementerian PU, paket tersebut, yakni penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dengan pagu Rp 450 juta dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Rp 900 juta.

Keduanya kemudian dibatalkan menindaklanjuti Nota Dinas PPK Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali tertanggal 16 April 2026.

Alokasi anggaran harus digeser ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Hingga kini, belum tercatat adanya tender maupun seleksi ulang.

Pemkab Jombang berharap pembebasan lahan proyek strategis tersebut dapat dikoordinasikan dan dibiayai Pemprov Jawa Timur.

Dengan begitu, proses pembebasan di tiga kabupaten dapat berjalan bersamaan dan tidak menghambat pembangunan fisik. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
flyover mengkreng flyover jombang DED Flyover Mengkreng Pembebasan Lahan Mengkreng Pemkab Jombang