Lahan LP2B Jombang Dapat Insentif, Petani Bakal Nikmati Keringanan PBB dan Prioritas Bantuan

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 08:10 WIB
ilustrasi petani tersenyum karena dapat insentif (AI)
ilustrasi petani tersenyum karena dapat insentif (AI)

 

JOMBANG – Petani yang sawahnya masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bakal mendapat sejumlah insentif dari pemerintah.

Di antaranya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta prioritas mendapatkan bantuan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M. Rony mengatakan, skema insentif dan disinsentif LP2B masih dalam proses penyusunan.

Pemkab Jombang berencana menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur ketentuan tersebut.

”Sesuai rencana akan diterbitkan perbup tentang insentif dan disinsentif LP2B,” katanya.

Salah satu insentif yang kini dikomunikasikan dengan Badan perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi (Bapperida) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang adalah keringanan PBB-P2 bagi petani yang lahannya masuk LP2B.

”Di antaranya ada keringanan PBB-P2,” terangnya.

Baca Juga: DPRD Jombang Desak Perbup LP2B Segera Terbit, Sawah Produktif Terancam Alih Fungsi

Selain itu, petani pemilik lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B bakal mendapat prioritas dalam program pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah.

Prioritas tersebut meliputi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk subsidi, serta program pertanian lainnya.

”Kedua, nanti program pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah, mengutamakan lokasi yang masuk LP2B.

Misalnya bantuan alsintan, pupuk subsidi dan sebagainya nanti diutamakan petani yang lahannya masuk LP2B,” ujarnya.

Namun, insentif tersebut dibarengi ketentuan yang wajib dipatuhi.

Sawah yang masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian pangan.

Lahan LP2B tetap diperbolehkan untuk dijual.

Hanya, status dan fungsi lahannya tidak boleh diubah dari lahan pertanian pangan menjadi peruntukan lain.

”Disinsentif ini tidak boleh mengalihfungsikan lahan.

Dijual boleh, yang tidak boleh itu diganti,” ujarnya.

Jika lahan yang telah menerima insentif kemudian dijual, hak penerima insentif akan dicabut.

”Nanti akan dicabut haknya ketika menjadi penerima insentif,” katanya.

Sementara itu, proses penetapan LP2B di Jombang masih berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Penetapan LP2B Jombang Masih Menggantung, Sampai Detik Ini Pemkab Pasif Tunggu Keputusan Pusat

Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penetapan akan dilanjutkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.

Selanjutnya, Pemkab Jombang akan berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan tahapan regulasi berikutnya, termasuk apakah masih diperlukan perbup.

”Setelah mendapat persetujuan Kementerian ATR/BPN, akan ditetapkan SK Bupati.

Selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Pertanian, apakah masih perlu disusun perbup lagi.

Jadi bertahap.

Menunggu persetujuan dulu, lalu akan dilanjutkan ke daerah lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang sebelumnya mengusulkan data LP2B ke Pemprov Jatim pada 26 Juni.

Total lahan baku sawah (LBS) di Jombang tercatat 43.605,89 hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 38 ribu hektare diproyeksikan masuk kawasan LP2B.

Penetapan itu mengacu ketentuan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan sedikitnya 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
Lahan Pertanian Jombang PBB-P2 Jombang Bantuan Pertanian Petani Jombang LP2B Jombang