JOMBANG – Polisi segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pemalsuan slip gaji dan manipulasi data elektronik yang dilayangkan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah buruh yang menjadi pelapor sekaligus menerima data pendukung.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan.
”Untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Saksi-saksi dari pelapor juga sudah kami mintai keterangan,” terang Magribi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Setelah gelar perkara, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu, pihak terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Merasa Dipecat Sepihak, 51 Buruh PT SGS Jombang Resmi Seret Perusahaan ke PHI
Terpisah, Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo membenarkan sejumlah buruh yang melaporkan dugaan tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.
Mereka juga menyerahkan data yang dinilai mendukung laporan.
”Beberapa teman yang melaporkan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan menyerahkan data,” kata Hadi.
Buruh kini menunggu langkah penyidik terhadap pihak perusahaan.
Hadi berharap proses hukum terus berjalan hingga ada tindakan atas dugaan kecurangan yang mereka persoalkan.
”Kami berharap kasus ini terus bergulir dan ada tindakan hukum atas kecurangan yang kami rasakan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPC Federasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data elektronik ke Polres Jombang.
Laporan tersebut diajukan 34 pekerja yang terdampak PHK PT SGS.
Tiga pejabat perusahaan dilaporkan dalam perkara tersebut.
Masing-masing HRBP Head Jombang berinisial TR, Personalia HRD HS, serta Admin HRD TA.
Buruh mempersoalkan pencantuman keterangan ”uang resignation” atau pengunduran diri dalam slip gaji sejumlah pekerja.
Persoalan itu mencuat setelah perwakilan serikat buruh mendatangi HRD perusahaan pada 4 Juli 2026 untuk mempertanyakan potongan pinjaman Koperasi BSS.
Saat itu, pihak perusahaan menyampaikan slip gaji akan dikirim melalui email pada 6 Juli 2026.
Namun, beberapa pekerja disebut telah menerima slip gaji pada hari yang sama.
Dalam slip tersebut, mereka menemukan keterangan ”uang resignation” dengan nominal jutaan rupiah.
Buruh menyatakan tidak pernah mengajukan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis.
sBaca Juga: PHK Massal 1.286 Buruh PT SGS Jombang Masuk Tahap Mediasi, Aksi Tenda Keprihatinan Dibubarkan
Atas temuan tersebut, Sarbumusi menduga terjadi pemalsuan surat dan manipulasi data elektronik.
Sebagai bukti awal, 34 slip gaji dilampirkan dalam laporan ke polisi.
Sementara itu, perselisihan hubungan industrial antara buruh dan PT SGS juga telah berlanjut ke meja hijau.
Sebanyak 51 buruh yang merasa di-PHK sepihak menggugat perusahaan kayu plywood tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya pada Kamis (13/8).
Langkah hukum tersebut ditempuh Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) yang menaungi SBPJ, SBPI, dan Sarbumusi setelah jalur negosiasi menemui jalan buntu.
”Gugatan sudah resmi didaftarkan ke PHI Surabaya.
Ada 51 buruh yang bertahan dan menyerahkan kuasanya kepada kami,” tegas Ketua SBPJ Hadi Purnomo, Jumat (14/8). (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto