Merasa Dipecat Sepihak, 51 Buruh PT SGS Jombang Resmi Seret Perusahaan ke PHI

Achmad RW • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:29 WIB
Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim.
Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim.

 

JOMBANG - Perselisihan hubungan industrial antara buruh dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang berlanjut ke meja hijau.

Merasa di-PHK sepihak, sebanyak 51 buruh nekat menggugat perusahaan kayu plywood tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya pada Kamis (13/8).

Langkah hukum ini ditempuh Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) yang menaungi SBPJ, SBPI, dan Sarbumusi setelah jalur negosiasi menemui jalan buntu.

”Gugatan sudah resmi didaftarkan ke PHI Surabaya.

Ada 51 buruh yang bertahan dan menyerahkan kuasanya kepada kami,” tegas Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo, Jumat (14/8).

Sikap buruh ini dipicu penolakan buruh terhadap nilai pesangon yang ditawarkan manajemen PT SGS.

Perusahaan yang berbasis di Kecamatan Diwek itu tetap kukuh hanya mau membayar pesangon 0,5 kali ketentuan dan dicicil hingga enam kali.

”Teman-teman tegas menolak.  Kami tetap bertahan pada tuntutan pesangon dua kali ketentuan,” ujar Hadi.

Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Pesangon Tak Kunjung Ditambah, Korban PHK Buruh PT SGS Jombang Siapkan Gugatan ke Pengadilan

 

Buruh menilai dalih kerugian finansial yang disampaikan perusahaan untuk memicu PHK massal terhadap lebih dari 1.000 pekerja dinilai hanyalah alibi.

Hadi mensinyalir adanya skenario PHK sepihak yang sengaja direncanakan.

Dugaan itu makin menguat lantaran perusahaan justru merekrut ratusan tenaga kerja baru melalui mekanisme outsourcing atau perusahaan mitra di tengah gelombang PHK.

”Kalau alasannya merugi, itu terbantahkan.

Nyatanya, perusahaan memasukkan karyawan baru dari mitra yang jumlahnya mencapai 600 sampai 700 orang lebih,” bebernya.

Atas dasar itulah, buruh menilai skema pesangon dua kali ketentuan sangat wajar untuk diterapkan.

Jika mengacu pada kalkulasi anjuran mediasi sebelumnya, buruh dengan masa kerja 13–14 tahun mengantongi pesangon Rp 47 juta hingga Rp 48 juta untuk satu kali ketentuan.

”Artinya, jika dua kali ketentuan, setiap buruh berhak menerima pesangon di atas Rp 90 juta,” terang Hadi.

Kini, para buruh tinggal menunggu terbitnya jadwal dan surat pemanggilan sidang perdana dari PHI Surabaya.

Di sisi lain, pihak manajemen PT SGS sebelumnya juga menyatakan siap mematuhi apa pun yang kelak diputuskan oleh majelis hakim.

”Mereka berjanji akan membayar sesuai keputusan pengadilan. Jadi, mari kita uji di persidangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, konflik ketenagakerjaan ini bermula dari PHK massal yang menimpa seribu lebih pekerja PT SGS Diwek.

Mediasi yang sempat difasilitasi Disnakertrans Jawa Timur sebenarnya telah melahirkan anjuran agar perusahaan memberikan pesangon tambahan dengan estimasi Rp 43 juta hingga Rp 49 juta per orang.

Namun, lantaran tak kunjung ada kepastian eksekusi dari perusahaan, buruh akhirnya memilih memajukan kasus ini ke meja pengadilan.

(riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
pt SGS jombang PHK PT SGS Pesangon Buruh PHI Surabaya buruh jombang