JOMBANG - Penyelidikan dugaan peyelewengan pengelolaan dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kian menggelinding deras.
Tim penyidik Kejari Jombang terus mencecar jajaran kunci pengelola koperasi beranggotakan ASN (aparatur sipil negara) Pemkab Jombang tersebut.
Salah satunya Suyud, manajer KPRI Sejahtera.
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menegaskan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana KPRI Sejahtera berlanjut.
Hingga saat ini, sedikitnya delapan saksi telah diperiksa maraton.
Terbaru, penyidik memanggil lima orang sekaligus pada Kamis (13/8).
Mereka terdiri atas manajer, pengawas, hingga karyawan KPRI Sejahtera.
”Yang terakhir itu lima orang, ada manajer, pengawas, dan karyawan juga,” terang Deady, Jumat (14/8).
Sebelum menyasar jajaran operasional, jaksa telah memeriksa Ketua KPRI Sejahtera Hartono, bendahara koperasi, hingga pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang.
Sementara pada Kamis, pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang.
Mereka di antaranya manajer, pengawas, dan karyawan KPRI Sejahtera.
Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Suyud, Manajer KPRI Sejahtera.
Ia dimintai keterangan mendalam seputar tata kelola operasional dan asal-usul pendanaan.
”Total sudah delapan orang yang kami mintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap,” bebernya.
Deady menjelaskan, pemanggilan banyak pihak ini krusial untuk membongkar benang kusut keuangan koperasi.
Selain menggali keterangan, penyidik mulai mengamankan sejumlah dokumen vital.
”Saksi S (Suyud, Red) kemarin sudah menyerahkan beberapa dokumen pendukung, seperti laporan keuangan koperasi dan dokumen terkait lainnya,” imbuh Deady.
Penyelidikan dipastikan belum berhenti.
Pekan depan, Kejari Jombang menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Jika pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dinilai cukup, penyidik akan melangkah ke tahap ekspose untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
”Pekan depan masih akan ada pemanggilan lagi, sampai saksi dirasa cukup baru nanti kita ekspose,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik KPRI Sejahtera berujung pada laporan ke Kejari Jombang.
Pada Kamis (6/8), Ketua KPRI Sejahtera Hartono memenuhi panggilan jaksa.
Dia dicecar puluhan pertanyaan terkait persoalan koperasi, termasuk permodalan dan aset.
Pemeriksaan berlangsung berjam-jam.
Saat itu, Hartono datang tanpa membawa dokumen yang diminta penyidik.
Dia menyebut dokumen tersebut dibawa pengurus lainnya.
Polemik KPRI Sejahtera mencuat setelah sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan.
Muncul pula dugaan dana koperasi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah digunakan untuk membeli aset tanah.
Bupati Jombang Warsubi kemudian meminta seluruh aset KPRI Sejahtera diaudit.
Permintaan audit itu disampaikan setelah pengurus menyebut kas koperasi kosong, sementara dana anggota disebut telah dialihkan menjadi aset.
Selain itu, bupati juga mendorong segera dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB) guna percepatan penyelesaian masalah koperasi.
Pemkab Jombang juga meminta Dinkop UM memeriksa kesehatan koperasi.
Baca Juga: Polemik KPRI Sejahtera Belum Usai, Jadwal RALB dan Audit Masih Menggantung
Hasil pemeriksaan menyatakan KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat maupun cukup sehat.
Dinkop UM Jombang lantas memberikan delapan rekomendasi perbaikan.
Di antaranya inventarisasi seluruh aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan.
Koperasi juga diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen.
Selain itu, perkembangan penyelesaian persoalan harus dilaporkan secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemprov Jatim.
Pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola juga menjadi bagian dari rekomendasi.
Sementara itu, laporan keuangan per 31 Desember 2025 mulai memberikan gambaran kondisi keuangan KPRI Sejahtera.
Dalam neraca komparatif tahun buku 2025, total aset koperasi tercatat Rp 30,98 miliar.
Koperasi juga tercatat memiliki utang kepada Bank Jatim sebesar Rp 2,64 miliar serta kewajiban lainnya yang harus dibayarkan.
(riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto