JOMBANG – Sebanyak 286 desa di Kabupaten Jombang bakal mengikuti Pilkades serentak 2027.
Untuk mengejar tahapan tersebut, DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang mengebut penyusunan regulasi desa dengan melebur tiga perda menjadi satu aturan.
Langkah itu masuk dalam perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, dari 302 desa di Jombang, sebanyak 286 desa akan terlibat dalam Pilkades serentak 2027. Karena itu, regulasi yang menjadi pijakan pelaksanaan tahapan Pilkades harus disiapkan sejak 2026.
’’Ini kita akan melakukan perubahan kedua Propemperda 2026. Perubahan Propemperda bisa dilakukan manakala memang terjadi sesuatu yang mendesak,’’ ujar Kartiyono.
Tiga perda yang selama ini mengatur pemerintahan desa masih berdiri sendiri. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa; Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketiganya akan dirangkum dalam satu regulasi.
”Penyatuan regulasi dinilai mendesak menyusul terbitnya aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tandasnya.
Materinya tidak hanya mencakup kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga kewenangan desa, organisasi pemerintahan desa, BPD, hingga pengelolaan keuangan dan kekayaan desa.
’’Nantinya beberapa perda tentang desa itu dijadikan satu regulasi. Entah namanya perda tentang desa atau perda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa,’’ jelasnya.
Konsep tersebut disebut sebagai omnibus perda desa. Menurut Kartiyono, penyatuan aturan akan membuat pengaturan pemerintahan desa lebih komprehensif sekaligus memangkas waktu pembahasan.
Dalam perubahan Propemperda 2026, perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016, Perda Nomor 2 Tahun 2016, dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tidak lagi dibahas secara terpisah. Ketiganya akan menjadi satu rancangan perda.
’’Jadi tidak hanya sekadar merubah-merubah. Ruang lingkupnya mencakup semuanya yang ada di desa. Dimungkinkan juga ditambah bab khusus tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan desa,’’ paparnya.
Saat ini, penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi masih berjalan. Kartiyono mengakui waktu pembahasan cukup singkat. Namun, satu regulasi dinilai lebih efektif dibanding membahas tiga perda secara terpisah.
Jika dibahas sendiri-sendiri, setiap perda harus melalui tahapan pembahasan hingga rapat paripurna masing-masing. Penyatuan regulasi membuat tahapan tersebut lebih ringkas.
’’Kalau perda ini menjadi satu regulasi, ruang lingkup desa dijadikan satu perda, timeline pembahasannya juga menjadi lebih efektif. Misalnya pembahasan paripurna satu sampai empat hanya satu perda,’’ katanya.
DPRD menargetkan seluruh perda dalam Propemperda 2026 rampung dibahas maksimal akhir November. Setelah itu, regulasi ditargetkan masuk proses registrasi hingga diundangkan sebelum 2027.
’’Kalau dulu bisa sampai akhir tahun masih ada pembahasan. Tapi tahun ini November akhir adalah garis finish pembahasan semua perda dalam Propemperda 2026,’’ tegasnya.
Regulasi tersebut dinilai penting karena tahapan Pilkades serentak mulai berjalan pada 2027. Selain itu, masa jabatan BPD di sejumlah desa juga akan berakhir sehingga membutuhkan kepastian aturan sebagai pijakan pelaksanaan tahapan berikutnya.
Setelah perda baru disepakati DPRD bersama bupati, tiga perda lama yang substansinya dilebur akan dicabut.
’’Kalau perda ini telah disepakati antara bupati dan DPRD, tiga perda itu statusnya dicabut,’’ terang Kartiyono.
Dia berharap Pemkab Jombang segera menyusun aturan turunan setelah perda diundangkan akhir 2026. Peraturan bupati maupun petunjuk teknis tersebut diharapkan sudah tersedia pada awal 2027 sehingga regulasi baru dapat langsung diterapkan, termasuk untuk pelaksanaan Pilkades serentak.
’’Kita dorong pemerintah segera membuat peraturan bupati atau petunjuk teknis pelaksanaan daripada perda itu, sehingga awal 2027 sudah bisa diimplementasikan,’’ pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto