PBB Sudah Disesuaikan, Pemecahan Sertifikat Lahan Terdampak Irigasi Pariterong di Jombang Masih Menggantung

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:14 WIB
MASIH NGANGGUR: Irigasi Pariterong di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek belum difungsikan.
MASIH NGANGGUR: Irigasi Pariterong di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek belum difungsikan.

 

JOMBANG – Penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lahan warga terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar-Turi-Peterongan) sudah dilakukan.

Namun, pemecahan sertifikat tanah warga yang sebagian lahannya terkena pembebasan hingga Agustus 2026 masih belum jelas.

Kondisi tersebut dirasakan warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek.

Adam Syofiyullah, salah satu warga terdampak, mengaku belum mendapat informasi terbaru terkait proses pemecahan sertifikat.

Informasi terakhir diterima warga sebelum Idul Fitri, ketika ada pihak yang datang ke balai desa.

”Belum ada update sama sekali lagi.

Terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri itu ada yang ke balai desa.

Setelah itu, belum ada kelanjutan lagi,” katanya.

Sementara untuk urusan pajak, penyesuaian justru sudah dilakukan.

Status kepemilikan lahan disesuaikan setelah sebagian tanah warga dibebaskan untuk proyek irigasi.

”Kayaknya kemarin sudah berubah.

Karena kapan hari ada pemutihan atau penyesuaian.

Untuk pajak sudah.

Sementara surat-surat atau pecah sertifikat tanahnya yang belum selesai,” imbuhnya.

Adam mencontohkan lahan milik ibunya, Maria Ulfah, berupa sawah seluas 160 meter persegi di Dusun Kedawong.

Sebagian lahan tersebut dibebaskan untuk proyek irigasi Pariterong pada 2023 lalu.

Dari total lahan tersebut, sekitar 77 meter persegi terkena pembebasan.

Sementara sisanya tetap menjadi milik keluarga.

Baca Juga: Irigasi Pariterong Jombang Sudah Rampung tapi Masih Nganggur, HIPPA Minta Tambahan Air DI Mrican

”Yang kena pembebasan sekitar 77 meter persegi, sisanya tetap milik kami,” jelas Adam.

Menurut dia, sebelum dilakukan penyesuaian, PBB-P2 untuk lahan tersebut sekitar Rp 30 ribu.

Setelah penyesuaian, pembayaran pajaknya menjadi sekitar Rp 20 ribu.

”Dulu itu awalnya Rp 30.000 menjadi Rp 20.000 kemarin,” katanya.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas Fanny Gunawan mengatakan, pihaknya juga masih menunggu perkembangan proses pemecahan sertifikat yang sebelumnya telah diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang.

”Sementara ini, data-data yang kami kirim belum ada kabar lagi kami terima.

Jadi kami juga menunggu,” katanya.

Fanny memastikan seluruh prosedur yang menjadi kewajiban BBWS Brantas telah dijalankan.

Dokumen yang diminta pihak pertanahan juga telah dipenuhi dan diserahkan untuk diproses.

”Yang terpenting prosedur sudah kami jalankan.

Permintaan dokumen apa saja yang diminta pertanahan juga sudah kami penuhi, sekarang tinggal menunggu saja,” ujarnya. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
Sertifikat Tanah Jombang Desa Kedawong BBWS Brantas irigasi Pariterong PBB P2 Jombang