BPBD Jombang Warning Petani, Bakar Sisa Tebu Bisa Dipidana dan Didenda Rp10 Miliar

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 13:13 WIB
FOTO: AZMY ENDIYANA Z/JAWA POS RADAR JOMBANG
GOSONG: Bekas pembakaran lahan tebu masih terlihat di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, kemarin.
FOTO: AZMY ENDIYANA Z/JAWA POS RADAR JOMBANG
GOSONG: Bekas pembakaran lahan tebu masih terlihat di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, kemarin.

 

JOMBANG – Kebiasaan membakar sisa tanaman tebu setelah panen masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.

Di tengah musim kemarau, praktik tersebut tak hanya berpotensi memicu kebakaran, tetapi juga bisa berujung pada persoalan hukum.

’’Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,’’ kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, kemarin.

Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Ploso Jombang, Tiga Rumah Hangus dan Satu Korban Luka Bakar

Pelaku pembakaran lahan bisa dijerat pasal berlapis.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Sanksinya di Pasal 108 yakni ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 187 KUHP mengancam pidana penjara hingga 12 tahun bagi yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.

’’Kami masih menembukan pembakaran lahan pascapanen tebu. Kami mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar karena risikonya sangat besar, apalagi saat musim kemarau,’’ terangnya.

Dia berharap masyarakat lebih memilih cara yang aman dan ramah lingkungan.

’’Misalnya dijadikan kompos,’’ ucapnya.

Risiko kebakaran semakin tinggi saat kondisi lahan dan tanaman mengering.

Terlebih, angin yang cukup kencang dapat membuat api cepat merembet ke lahan di sekitarnya.

’’Api yang awalnya kecil bisa dengan cepat menjalar ke lahan tebu lainnya maupun lahan kosong di sekitarnya. Kondisi seperti ini sangat berbahaya,’’ tegasnya.

Seperti yang terjadi pada Kamis (6/8).

PT Sun Paper Source di Ngoro, Mojokerto terbakar hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Kebakaran dipicu pembakaran tebu milik warga di sekitar pabrik yang merembet karena angin kencang.

Wiku menegaskan, masyarakat tidak boleh menganggap pembakaran sisa tanaman sebagai cara biasa untuk membersihkan lahan.

Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum.

Risiko kebakaran semakin tinggi saat kondisi lahan dan tanaman mengering.

Terlebih, angin yang cukup kencang dapat membuat api cepat merembet ke lahan di sekitarnya.

’’Angin cukup kencang dan vegetasi dalam kondisi kering. Api yang awalnya kecil bisa dengan cepat menjalar ke lahan tebu lainnya maupun lahan kosong di sekitarnya. Kondisi seperti ini sangat berbahaya,’’ ungkapnya.

BPBD pun mendorong petani menggunakan cara lain untuk membersihkan lahan.

Sisa daun dan batang tebu bisa dimanfaatkan menjadi kompos atau diolah tanpa pembakaran.

Pembersihan juga dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan alat mekanis.

’’Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga lingkungan bersama. Mencegah kebakaran jauh lebih mudah daripada melakukan pemadaman ketika api sudah membesar,’’ tandasnya. (yan/jif)

Editor : Anggi Fridianto
kebakaran Jombang Musim Kemarau Jombang Bakar Tebu Jombang BPBD Jombang berita jombang