JOMBANG – Angka pernikahan anak di Jombang masih cukup tinggi.
Sejak Januari hingga 4 Agustus 2026, Pengadilan Agama Jombang menerima 113 permohonan dispensasi kawin.
Dispensasi diajukan bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan 19 tahun.
’’Calon pengantin yang usianya masih di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, harus mengajukan dispensasi kawin terlebih dahulu ke Pengadilan Agama,’’ kata Humas Pengadilan Agama Jombang, Moh Muchsin, (6/8).
Dispensasi kawin diberikan melalui mekanisme persidangan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
’’Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, semua permohonan harus melalui proses persidangan,’’ terangnya.
Baca Juga: 1.731 Istri Sah di Jombang Ajukan Cerai Sepanjang 2026, PA Ungkap Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Dalam laman resmi PA Jombang disebutkan, ada 113 anak mengajukan dispensasi kawin.
Ada yang masih proses persidangan dan ada yang sudah putusan.
Berbeda dengan perkara perceraian, permohonan dispensasi kawin tidak melalui tahapan mediasi.
Dalam persidangan, hakim memberikan nasihat kepada pemohon sebelum memeriksa dan memutus permohonan tersebut.
Pemberian nasihat tersebut juga diamanahkan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Nasihat yang diberikan berupa risiko perkawinan anak.
Seperti kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak, sehingga tidak terpenuhi wajib belajar 12 tahun.
Belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis.
Serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Mayoritas putusan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena alasan pengajuan seringkali darurat karena terlanjur hamil duluan.
(wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto