Ketua KPRI Sejahtera Diperiksa 8 Jam, Kejari Jombang Ungkap Dokumen Penting Belum Diserahkan

Achmad RW • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 06:56 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang meminta keterangan Ketua KPRI Sejahtera Hartono, Rabu (6/8).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang meminta keterangan Ketua KPRI Sejahtera Hartono, Rabu (6/8).

 

JOMBANG – Penyelidikan dugaan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Ketua KPRI Sejahtera Hartono menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, Kamis (6/8).

Selama pemeriksaan, penyidik mencecarnya dengan puluhan pertanyaan. Namun, dokumen yang dibutuhkan penyidik belum diserahkan.

”Untuk pemeriksaan rampung sekitar pukul 20.40,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra, Jumat (7/8).

Menurut Deady, pemeriksaan terhadap Hartono berfokus pada aktivitasnya selama menjabat di KPRI Sejahtera serta kondisi koperasi.

”Pertanyaannya ada puluhan. Masih seputar koperasi karena memang fokus kami masih di situ,” terangnya.

Baca Juga: Usut Kejanggalan Polemik KPRI Sejahtera, Kepala Bapperida Nonaktif Diperiksa Kejari Jombang 7 Jam

Meski demikian, Hartono tidak membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik. Berdasarkan keterangannya, dokumen tersebut berada di tangan pengurus lainnya.

Karena itu, kejaksaan akan memanggil pengurus lain untuk melengkapi kebutuhan penyelidikan.

”Untuk HT tidak membawa dokumen. Kami akan memanggil pengurus lain untuk permintaan dokumen tersebut,” imbuhnya.

Selain Hartono, penyidik juga memeriksa seorang petugas dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang.

Berbeda dengan Hartono, saksi tersebut telah menyerahkan sejumlah dokumen yang kini masih dipelajari penyidik.

”Yang satu lagi sudah membawa dokumen dan sedang kami pelajari dalam proses pengumpulan bahan keterangan ini,” katanya.

Hingga akhir pekan ini, Kejari Jombang baru memeriksa dua orang saksi dalam penyelidikan kasus KPRI Sejahtera. Namun, pemanggilan saksi lainnya dipastikan masih akan berlanjut.

“Pekan ini selesai, kemungkinan dilanjutkan pekan depan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, polemik KPRI Sejahtera Jombang mencuat setelah sejumlah anggota mengaku tidak dapat menarik simpanan mereka.

Muncul pula dugaan dana koperasi yang disebut-sebut senilai ratusan miliar rupiah dialihkan untuk pembelian aset tanah.

Bupati Jombang Warsubi telah meminta seluruh aset KPRI Sejahtera diaudit setelah menerima penjelasan dari pengurus bahwa kas koperasi telah kosong dan dana anggota dialihkan menjadi aset.

”Kami sudah memanggil pengurus, mulai pengawas sampai ketua koperasi. Dari keterangan mereka memang disampaikan bahwa uang di koperasi sudah tidak ada,” ujar Warsubi.

Pemkab Jombang juga meminta Dinkop UM melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi.

Baca Juga: Tabungan Puluhan Tahun Tak Bisa Dicairkan, Pensiunan ASN Jombang Menangis Hadapi Polemik KPRI Sejahtera

Hasilnya, KPRI Sejahtera dinyatakan masuk kategori dalam pengawasan karena memperoleh nilai rendah dari berbagai aspek penilaian.

Sebagai tindak lanjut, Dinkop UM mengeluarkan delapan rekomendasi perbaikan.

Di antaranya inventarisasi seluruh aset koperasi, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, penyesuaian tata kelola sesuai regulasi, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit independen, penyampaian laporan perkembangan secara berkala, serta pembinaan internal bagi pengurus, pengawas, dan pengelola.

Belakangan, laporan keuangan KPRI Sejahtera per 31 Desember 2025 juga menunjukkan koperasi memiliki utang kepada Bank Jatim sebesar Rp 2,64 miliar, dengan total aset tercatat Rp 30,98 miliar.

Neraca koperasi juga memuat berbagai kewajiban lain, antara lain kepada PKP-RI Jombang, dana pendidikan, dana sosial, tunjangan hari tua pengelola, dana risiko sendiri, hingga berbagai jenis simpanan anggota. (riz/naz)

 
 
 
Editor : Anggi Fridianto
Koperasi Jombang Hartono Jombang KPRI Sejahtera Jombang Kejari Jombang