PENGURUS Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera bersama Pemerintah Kabupaten Jombang memutuskan menghentikan sementara pemotongan simpanan wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota koperasi.
Meski demikian, ASN yang masih memiliki pinjaman tetap diwajibkan membayar angsuran sesuai ketentuan.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat internal pengurus KPRI Sejahtera yang digelar Selasa (5/8) sore.
Rapat dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut rekomendasi penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Yusnia Rahma mengatakan, rapat tersebut digelar untuk memberikan kepastian kepada OPD terkait mekanisme pemotongan simpanan wajib maupun angsuran pinjaman ASN.
Menurut dia, selama beberapa waktu terakhir banyak OPD mempertanyakan kelanjutan pemotongan simpanan wajib.
Sebab, pada Agustus ini sebagian ASN masih mengalami pemotongan, sementara sebagian lainnya sudah tidak lagi.
”Hasil rapat memutuskan bahwa simpanan wajib tidak diteruskan. Namun, bagi ASN yang masih memiliki pinjaman di KPRI Sejahtera, angsuran tetap berjalan seperti biasa sesuai kewajibannya,” ujarnya.
Baca Juga: Usut Kejanggalan Polemik KPRI Sejahtera, Kepala Bapperida Nonaktif Diperiksa Kejari Jombang 7 Jam
Meski telah disepakati, penghentian simpanan wajib belum langsung diberlakukan secara resmi. Yusnia menjelaskan, waktu pelaksanaannya akan ditetapkan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang segera digelar pengurus koperasi.
Menurut dia, RALB ditargetkan dapat terlaksana paling cepat dalam dua pekan ke depan. Forum tersebut juga akan membahas sejumlah keputusan penting sebagai bagian dari upaya penyelamatan KPRI Sejahtera.
Karena jumlah anggota koperasi mencapai sekitar 1.400 orang, RALB tidak akan diikuti seluruh anggota. Sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), peserta yang diundang cukup mewakili sepertiga dari total anggota.
”Yang diundang sekitar 500 anggota sebagai perwakilan. Harapannya mereka dapat mewakili seluruh OPD sehingga keputusan yang dihasilkan dapat mewakili seluruh anggota koperasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang ASN Pemkab Jombang yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan kondisi KPRI Sejahtera yang kini menjadi sorotan.
Menurut dia, anggota belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai kondisi keuangan koperasi maupun kepastian dana simpanan mereka.
”Semua PNS Pemda yang menjadi anggota koperasi saat ini resah. Saya sendiri setiap bulan dipotong untuk Simwa Rp 100 ribu, Tatra Rp 25 ribu, dan Tabungan Lebaran Rp 50 ribu. Totalnya Rp 175 ribu per bulan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (5/8). (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto