Usut Kejanggalan Polemik KPRI Sejahtera, Kepala Bapperida Nonaktif Diperiksa Kejari Jombang 7 Jam

Achmad RW • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:14 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang meminta keterangan Ketua KPRI Sejahtera Hartono, Rabu (6/8).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang meminta keterangan Ketua KPRI Sejahtera Hartono, Rabu (6/8).

 

JOMBANG – Penanganan polemik KPRI Sejahtera memasuki tahap baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Ketua KPRI Sejahtera Hartono, Rabu (6/8).

Hartono tiba di kantor Kejari Jombang sekitar pukul 11.00. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam.

Hingga pukul 16.30, pria yang baru dinonaktifkan dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Jombang itu belum terlihat keluar dari kantor Kejari Jombang.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pada hari itu terdapat dua orang yang dimintai keterangan, termasuk Hartono.

”Benar, jadi hari ini memang ada pemeriksaan kepada dua orang termasuk yang bersangkutan (Hartono, Red),” terang Deady.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. Kejaksaan tengah mendalami sejumlah hal terkait persoalan di KPRI Sejahtera, salah satunya mengenai sumber permodalan koperasi.

”Ya kami masih menyelidiki awal, mungkin dari sumber permodalan koperasi tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejari Jombang Mulai Pulbaket KPRI Sejahtera, Pakar Minta Telusuri Sumber Dana Koperasi

Sebelumnya, Kejari Jombang menyatakan telah menerima laporan terkait polemik KPRI Sejahtera. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

 ”Dalam beberapa hari ke depan, pemanggilan akan dilakukan, dan akan dimintai keterangan untuk pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut,” ujarnya, Selasa (5/8).

Pantauan wartawan di lokasi, sekitar pukul 18.10, Hartono terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menuju musala untuk menjalankan ibadah salat Magrib.

Saat diwawancara wartawan, apakah kedatangan Hartono berkaitan dengan polemik di tubuh KPRI Sejahtera ini sedang ditangani kejaksaan, ia tidak banyak memberikan komentar.

 ”Gurung mari, gurung mari. Gak onok opo-opo (belum selesai, belum selesai. Tidak ada apa-apa),” jawabnya singkat seraya berjalan kembali menuju ruang pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik KPRI Sejahtera mencuat setelah anggota mengaku tidak bisa menarik simpanan. Bahkan muncul dugaan dana koperasi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah digunakan untuk membeli aset tanah.

Bupati Jombang Warsubi meminta seluruh aset KPRI Sejahtera dilakukan audit. Langkah itu dilakukan setelah pengurus menyampaikan kas koperasi kosong, sementara dana anggota disebut telah dialihkan menjadi aset.

 ”Kami sudah memanggil pengurus, mulai pengawas sampai ketua koperasi. Dari keterangan mereka memang disampaikan bahwa uang di koperasi sudah tidak ada,” ujar Warsubi, Kamis (30/7).

Pemkab Jombang juga meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi. Hasil pemeriksaan menguak KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat maupun cukup sehat.

”Nilainya dari berbagai aspek cukup rendah sehingga masuk kategori dalam pengawasan,” tegas Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop UM Jombang, Yusnia Rahma (28/7).

Sebagai tindak lanjut, Dinkop UM Jombang memberikan delapan rekomendasi perbaikan kepada KPRI Sejahtera.

Rekomendasi tersebut meliputi inventarisasi seluruh aset koperasi, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus KPRI Sejahtera Jombang, Kejaksaan Mulai Pulbaket Cermati Dugaan Penyimpangan

Selain itu, koperasi diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit independen, menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola.

”Delapan rekomendasi itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi,” tegas Agus.

Belakangan terungkap, kondisi keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang mulai terungkap. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, koperasi tersebut tercatat memiliki utang di Bank Jatim sebesar Rp 2,64 miliar.

Dalam neraca komparatif KPRI Sejahtera tahun buku 2025 tercatat total aset koperasi sebesar Rp 30,98 miliar.

Selain utang kepada Bank Jatim, dalam neraca juga tercatat kewajiban kepada PKP-RI Jombang sebesar Rp 500 juta. Kemudian terdapat beban yang masih harus dibayar sebesar Rp 286,72 juta dan utang bunga Rp 332,58 juta.

 Kewajiban lainnya meliputi dana pendidikan Rp 335,74 juta, dana sosial Rp 172,43 juta, tunjangan hari tua pengelola Rp 598,49 juta, dana risiko sendiri Rp 2,04 miliar, dana penghapusan piutang Rp 147,33 juta, simpanan lain-lain anggota Rp 1,71 miliar,

 simpanan gerakan menabung Rp 15,40 juta, simpanan manasuka anggota Rp 39 juta, Tabungan Risiko Anggota (TRA) Rp 1,40 miliar, serta Tabungan Idul Fitri sebesar Rp 542,30 juta. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Koperasi Jombang Hartono Jombang KPRI Sejahtera Kasus Koperasi Kejari Jombang