Kejari Jombang Mulai Pulbaket KPRI Sejahtera, Pakar Minta Telusuri Sumber Dana Koperasi

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:12 WIB
Pakar Hukum Dr. Ahmad Sholikin Ruslie
Pakar Hukum Dr. Ahmad Sholikin Ruslie

 

 

JOMBANG  - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana KPRI Sejahtera mendapat dukungan pakar hukum. 

Namun, penyidik diminta lebih dulu menelusuri sumber dana koperasi sebelum menentukan konstruksi perkara, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.

Pakar Hukum Dr. Ahmad Sholikin Ruslie menjelaskan, apabila ditemukan adanya dana pemerintah yang dikelola koperasi, baik berupa penyertaan modal, investasi maupun dana yang berasal dari APBD atau keuangan negara, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

”Kalau dananya ada investasi dari pemerintah atau berasal dari uang negara, sudah dipastikan itu bisa masuk tindak pidana korupsi," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Baca Juga: Terungkap! KPRI Sejahtera Jombang Ternyata Punya Utang Rp 2,64 Miliar ke Bank Jatim, Aset Tercatat Cuma Rp 30,98 Miliar

Menurut Ahmad, penyidik juga perlu mengkaji mekanisme pengelolaan koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), termasuk posisi ketua koperasi yang diketahui juga berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Nah sekarang persoalannya, apakah di AD/ART memang pengurus atau ketuanya berasal dari ASN dan bagaimana kaitannya dengan pembinaan koperasi. Itu juga harus dilihat," katanya.

Selain menelusuri sumber dana, aparat penegak hukum juga perlu mengkaji karakter pengelolaan keuangan koperasi. Sebab, koperasi menghimpun dana anggota dalam jumlah besar sehingga pengurus memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya secara hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila dana anggota dialihkan atau digunakan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART maupun tanpa persetujuan rapat anggota, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum pada ranah pidana umum maupun tindak pidana di sektor keuangan.

Namun, apabila seluruh dana yang dikelola murni berasal dari simpanan anggota tanpa ada unsur keuangan negara, Ahmad menegaskan perkara tersebut tetap dapat diproses secara hukum.

Hanya saja, penanganannya lebih mengarah pada tindak pidana umum, seperti dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan.

Kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjut dia, tetap terbuka apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan keuangan negara. Misalnya, koperasi menerima penyertaan modal, investasi, atau fasilitas yang bersumber dari APBD maupun keuangan negara, kemudian dana tersebut disalahgunakan.

Selain itu, apabila ditemukan pengurus yang juga berstatus pejabat publik atau ASN memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, unsur tindak pidana korupsi juga dapat dikaji oleh penyidik.

Termasuk apabila aset yang dibeli menggunakan dana koperasi ternyata dikuasai atau diatasnamakan secara pribadi.

Baca Juga: Terungkap! KPRI Sejahtera Jombang Ternyata Punya Utang Rp 2,64 Miliar ke Bank Jatim, Aset Tercatat Cuma Rp 30,98 Miliar

Menurutnya, penyidik juga perlu mencermati kemungkinan adanya praktik pembukuan ganda (double booking) atau bentuk manipulasi administrasi lainnya apabila ditemukan indikasi untuk menyembunyikan aliran dana.” Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian hokum,” tegasnya.

Ahmad juga meluruskan anggapan bahwa hanya anggota koperasi yang berhak melaporkan dugaan penyimpangan.

Menurutnya, koperasi mengelola dana masyarakat sehingga siapa pun, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

 ”Kalau tidak ada dana pemerintah dan itu murni dana anggota, bukan berarti LSM atau masyarakat tidak punya legal standing. Itu kurang tepat. Koperasi mengelola dana publik sehingga masyarakat tetap bisa melaporkan. Lagi pula, perkara seperti ini bukan delik aduan, tetapi delik biasa," tegasnya.

 

Meski demikian, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menentukan konstruksi perkara. Jangan sampai perkara dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya belum terpenuhi.

”Kalau memang tidak ada dana pemerintah, jangan dipaksakan menjadi perkara korupsi. Kalau dipaksakan, nanti justru berpotensi dipatahkan dalam proses hukum karena unsur tindak pidananya tidak terpenuhi," ujarnya.

Ia menambahkan, fokus utama aparat saat ini adalah memastikan apakah terdapat penyertaan modal, investasi, atau bentuk keuangan lain yang berasal dari pemerintah di dalam KPRI Sejahtera.

 ”Saya yakin itu bisa ditelusuri. Yang paling penting sekarang memastikan dulu apakah ada dana pemerintah, investasi, atau penyertaan modal dari pemerintah daerah di dalam koperasi tersebut," pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Koperasi Jombang KPRI Sejahtera Dana Anggota dugaan korupsi Kejari Jombang