ASN Pemkab Jombang Gusar, Simpanan di KPRI Sejahtera Terancam Tak Bisa Dicairkan Gegara Duit Dipakai Beli Tanah Pengurus

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:19 WIB
Kantor Pemkab Jombang di Jl KH Wahid Hasyim.
Kantor Pemkab Jombang di Jl KH Wahid Hasyim.

 

JOMBANG - Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang mulai dirasakan para anggota. 

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jombang yang menjadi anggota koperasi mengaku resah lantaran simpanan yang selama ini dipotong langsung dari gaji setiap bulan belum jelas kapan dapat dicairkan.

Salah seorang ASN Pemkab Jombang yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan kondisi koperasi yang kini menjadi sorotan.

Menurut dia, anggota belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai kondisi keuangan KPRI Sejahtera maupun kepastian dana simpanan mereka.

”Semua PNS Pemda yang menjadi anggota koperasi saat ini resah. Saya sendiri setiap bulan dipotong untuk Simwa Rp 100 ribu, Tatra Rp 25 ribu, dan Tabungan Lebaran Rp 50 ribu. Totalnya Rp 175 ribu per bulan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Dia menjelaskan, selama ini para ASN mempercayakan pengelolaan simpanan tersebut kepada koperasi. Namun, munculnya persoalan dugaan penyalahgunaan dana membuat anggota mulai mempertanyakan keamanan uang yang telah disetorkan selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Terungkap! KPRI Sejahtera Jombang Ternyata Belum Kantongi Pengesahan Badan Hukum, Padahal Duit Kas Capai Ratusan Miliar

Terlebih, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dinilai mampu menjawab keresahan anggota. Karena itu, sebagian ASN memilih menunggu kepastian sembari berharap persoalan KPRI Sejahtera segera mendapatkan penyelesaian.

”Sebagai ASN, karena sampai sekarang belum mendapat penjelasan yang komprehensif, saya merasa resah sekaligus prihatin dengan apa yang terjadi di KPRI Sejahtera. Kami hanya berharap persoalan ini bisa segera selesai dan hak-hak anggota tetap terlindungi,” ungkapnya.

Kekhawatiran tersebut muncul setelah mencuat informasi bahwa dana koperasi diduga digunakan untuk pembelian aset tanah oleh manajemen koperasi. Kondisi itu membuat anggota khawatir simpanan yang seharusnya dapat dicairkan justru belum bisa diambil dalam waktu dekat.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo membenarkan bahwa ASN yang menjadi anggota KPRI Sejahtera memiliki kewajiban membayar simpanan setiap bulan. ”Ya, untuk simpanan wajib dan Tatra Rp 175 ribu,” ujarnya singkat. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Koperasi Jombang KPRI Sejahtera Jombang Simpanan Koperasi ASN Pemkab Jombang ASN Jombang