Terungkap! KPRI Sejahtera Jombang Ternyata Belum Kantongi Pengesahan Badan Hukum, Padahal Duit Kas Capai Ratusan Miliar

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:10 WIB
TUTUP: Kantor Koperasi Sejahtera yang berada di Jalan Adityawarman.
TUTUP: Kantor Koperasi Sejahtera yang berada di Jalan Adityawarman.

 

JOMBANG – Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang terus bergulir. Setelah dana simpanan anggota yang disebut-sebut mencapai Rp 120 miliar lebih belum dapat dicairkan, kini legalitas koperasi tersebut menjadi sorotan.

Koperasi itu diketahui hingga kini belum mengantongi pengesahan badan hukum melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, KPRI Sejahtera belum pernah didaftarkan ke AHU. Padahal, menurut dia, koperasi tersebut mengelola dana anggota dalam jumlah sangat besar.

”Informasi yang kami dapat, KPRI Sejahtera sampai sekarang belum memiliki AHU. Padahal pengelolaan dananya sangat besar,” ujarnya, Selasa (4/8).

Fattah menduga belum didaftarkannya koperasi ke AHU berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban perpajakan. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah anggota yang meminta pendampingan kepada FRMJ mengaku selama ini tetap dikenai potongan pajak.

 ”Yang menjadi pertanyaan, anggota mengaku dipotong pajak. Kalau memang dipotong, ke mana pajak itu disetorkan. Ini yang akan kami telusuri,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Terlebih, Hartono yang menjabat sebagai ketua koperasi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Baca Juga: Kasus KPRI Sejahtera Jombang Menggelinding, Hartono Bantah Pembelian Tanah Dilakukan Sepihak

”Kalau memang benar ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat atau anggota dirugikan dua kali,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Yusnia Rahma membenarkan bahwa KPRI Sejahtera hingga kini memang belum memiliki pengesahan AHU.

Menurut Yusnia, koperasi tersebut berdiri sejak sekitar 1970-an. Sementara kewajiban penyesuaian administrasi melalui AHU baru muncul setelah perubahan regulasi pada 1996.

”Memang sampai sekarang AHU-nya belum ada. Informasi yang kami terima saat pemeriksaan kesehatan koperasi, pengurus masih menunggu proses Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dari PKPRI. Jadi bukan karena alasan menghindari pajak,” jelasnya.

Yusnia menegaskan, setiap koperasi tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pihaknya tidak menemukan rincian pembayaran pajak.

Baca Juga: Resmi! Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Fokus Tuntaskan Persoalan KPRI Sejahtera

”Seharusnya koperasi sudah membayar pajak karena memiliki NPWP. Tetapi di laporan RAT tidak dicantumkan berapa pajak yang dibayarkan. Biasanya ada laporan SHU sebelum pajak dan SHU sesudah pajak.

Di laporan yang kami periksa tidak ada, sehingga terkesan memang belum dilaporkan,” ungkapnya.

Temuan tersebut, lanjut Yusnia, menjadi salah satu catatan dalam proses pemeriksaan terhadap KPRI Sejahtera. ”Pemerintah daerah berharap seluruh persoalan administrasi, legalitas, maupun pengelolaan keuangan koperasi dapat segera dibenahi melalui rekomendasi yang telah diberikan,” tegasnya. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Koperasi Jombang Dinkop Jombang KPRI Sejahtera Jombang dana anggota Jombang Jombang