Kasus KPRI Sejahtera Jombang Menggelinding, Hartono Bantah Pembelian Tanah Dilakukan Sepihak

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:04 WIB
Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Hartono memimpin rapat terbatas dengan anggota KPRI
Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Hartono memimpin rapat terbatas dengan anggota KPRI

 

JOMBANG – Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Hartono akhirnya buka suara terkait polemik dana simpanan anggota yang hingga kini belum bisa dicairkan.

 Dia menegaskan, pengurus tidak pernah mengambil keputusan sepihak, termasuk terkait pembelian aset tanah yang kini menjadi persoalan utama koperasi.

Menurut Hartono, seluruh kebijakan strategis selalu diputuskan melalui rapat pengurus yang dihadiri sedikitnya dua pertiga pengurus bersama pengawas dan manajer.

”Sebagai ketua saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Semua langkah organisasi harus diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer,” ujarnya, Selasa (4/8).

Hartono menjelaskan, KPRI Sejahtera merupakan badan usaha milik anggota dengan pemegang kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sementara operasional sehari-hari dijalankan manajer beserta karyawan di bawah pengawasan pengurus.

”Struktur pengurus sendiri terdiri atas Ketua I Hartono, Ketua II Solikin, Sekretaris Rahmat, Bendahara Nani, serta jajaran pengawas internal yang sebagian merupakan mantan pejabat Inspektorat,” bebernya.

Dia mengungkapkan, persoalan bermula saat koperasi mengembangkan usaha kavling tanah. Pengurus semula menyetujui pembelian lahan yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan kavling di Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura.

”Program tersebut dinilai berhasil sehingga direncanakan pengembangan di wilayah Jelakombo dan kawasan dekat Perumahan Astapada pada 2012,” bebernya.

Baca Juga: Resmi! Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Fokus Tuntaskan Persoalan KPRI Sejahtera

Namun, dalam perjalanannya, manajer operasional saat itu, SYD, diduga membeli sejumlah bidang tanah tanpa melalui persetujuan maupun rapat pengurus. Aset tersebut tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan hingga Jabon.

 ”Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa sepengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui adanya transaksi itu sekitar tahun 2017,” katanya.

Hartono juga menyebut manajer membuat sistem pembukuan tersendiri untuk mengelola dana simpanan anggota. Dana tersebut digunakan untuk membayar jasa simpanan sekaligus menopang operasional unit usaha lainnya.

Setelah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut pada 2017, pengurus mengaku langsung menginstruksikan agar seluruh aset yang telanjur dibeli segera dijual.

Hasil penjualan diprioritaskan untuk mengembalikan dana simpanan anggota.

 ”Kami sejak saat itu meminta seluruh aset segera dijual agar dana anggota bisa dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus KPRI Sejahtera Jombang Makin Panas, Tujuh Anggota Mengadu Dana Simpanan Mandek Tak Bisa Dicairkan

Menurut Hartono, pengurus juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk bupati dan sekretaris daerah, guna mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Juli lalu pengurus menggelar forum dialog bersama sekitar 300 penabung.

”Pertemuan itu menyepakati penghentian pembayaran jasa simpanan mulai 1 Agustus untuk menekan beban keuangan koperasi.

Pengembalian dana anggota akan dilakukan secara proporsional setelah aset berhasil dijual atau dikonversi, disertai evaluasi setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila terdapat perkembangan signifikan,” ungkapnya.

Hartono menambahkan, hasil pemeriksaan Dinas Koperasi dan Inspektorat juga telah memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu tiga bulan.

Di antaranya menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap transaksi dan laporan keuangan koperasi, serta menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan unit kerja. ”Sudah ada rekomendasi dari Dinkop dan Inspektorat yang harus ditindaklanjuti dalam tiga bulan,” bebernya.

Dia juga menanggapi desakan agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, sengketa yang terjadi merupakan persoalan internal koperasi antara pengurus dan anggota, bukan berkaitan dengan penggunaan APBD maupun APBN.

Baca Juga: Polemik KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Kaji Nasib Hartono sebagai Kepala Bapperida

Selain itu, Hartono mempertanyakan legal standing sejumlah pihak di luar anggota koperasi yang ikut melaporkan persoalan tersebut.

”Kami memilih mengikuti seluruh tahapan resmi sesuai arahan Dinas Koperasi dan pemerintah daerah. Fokus kami saat ini mengawal audit KAP, mempercepat penjualan aset, dan memastikan hak para penabung dapat dikembalikan secara adil,” pungkasnya. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Koperasi Jombang KPRI Sejahtera Jombang dana anggota Jombang Hartono Jombang Jombang