Resmi! Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Fokus Tuntaskan Persoalan KPRI Sejahtera

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:36 WIB
Kepala Bapperida Jombang Hartono (nonaktif)
Kepala Bapperida Jombang Hartono (nonaktif)
 

 

 

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Selasa (4/8).

 

Keputusan tersebut diambil agar Hartono dapat fokus menyelesaikan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera yang kini menjadi sorotan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo mengatakan, pembebasan tugas sementara itu merupakan hasil kajian dan telaah yang dilakukan pemerintah daerah menyikapi perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.

”Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” ujarnya, Selasa (4/8).

Menurut Agus, setelah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta menuntaskan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang terkait perbaikan tata kelola KPRI Sejahtera.

Baca Juga: Kasus KPRI Sejahtera Jombang Makin Panas, Tujuh Anggota Mengadu Dana Simpanan Mandek Tak Bisa Dicairkan

 ”Iya, pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida agar menyelesaikan permasalahan yang ada di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait tata kelola KPRI Sejahtera,”  katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Agus menjelaskan, rekomendasi pertama adalah melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset koperasi. Selanjutnya, pengurus diminta menyelesaikan dan menertibkan administrasi koperasi yang selama ini menjadi catatan.

Selain itu, KPRI Sejahtera diwajibkan melakukan rekonsiliasi seluruh data simpanan anggota untuk memastikan kondisi keuangan koperasi. Pengurus juga diminta menyusun rencana aksi perbaikan sebagai langkah penyelesaian persoalan yang dihadapi.

Rekomendasi berikutnya ialah menyesuaikan tata kelola koperasi dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 beserta ketentuan perundang-undangan lainnya. Koperasi juga diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen.\

 

Baca Juga: Buntut Raibnya Duit Belasan Miliar di Kas KPRI Sejahtera, Pakar Hukum Desak Bupati Jombang Nonaktifkan Hartono dari Kepala Bapperida

Tak hanya itu, pengurus diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kepada Dinas Koperasi Kabupaten Jombang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara berkala.

Terakhir, koperasi diminta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola agar tata kelola berjalan sesuai ketentuan. ”Delapan rekomendasi itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi,” tegas Agus.

Untuk menjamin roda pemerintahan di Bapperida tetap berjalan, Pemkab Jombang telah menunjuk Sekretaris Bapperida sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapperida hingga proses penyelesaian persoalan di KPRI Sejahtera selesai.

”Kami sudah menunjuk Sekretaris Bapperida sebagai Plh,” pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Bapperida Jombang KPRI Sejahtera Jombang Hartono Jombang Jombang Pemkab Jombang