JOMBANG - POSKO pengaduan bagi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera mulai menerima laporan. Hingga kini, sedikitnya tujuh anggota telah mengadukan dana simpanan mereka yang belum dapat dicairkan.
Posko yang diinisiasi Aliansi LSM Jombang bersama LSM Poletar, Kompak, GeNah, dan LPKRI-BAI itu dibuka sejak Sabtu (1/8) di kawasan Kebon Rojo, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Posko tersebut menjadi tempat bagi anggota yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keluhan sekaligus mendapatkan pendampingan.
Penasehat Aliansi LSM Jombang Wibisono mengatakan, pihaknya membuka posko sebagai upaya menghimpun persoalan anggota menyusul polemik dana simpanan KPRI Sejahtera yang disebut mencapai Rp 124 miliar.
”Sudah ada tujuh anggota menyampaikan keluhan yang sama, yakni dana simpanannya tidak bisa dicairkan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi anggota lain yang mengalami persoalan serupa agar tidak merasa berjuang sendiri,” ujarnya.
Menurut Wibisono, laporan yang masuk akan diinventarisasi sebagai bahan menentukan langkah penyelesaian, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.
Ia menegaskan, posko akan tetap dibuka hingga persoalan KPRI Sejahtera memperoleh penyelesaian dan terdapat kepengurusan yang mampu mengamankan aset koperasi.
”Posko ini tidak kami batasi waktunya. Kami akan tetap membuka pelayanan sampai ada kepengurusan baru yang benar-benar bekerja untuk menyelamatkan aset koperasi dan mengembalikan kepercayaan anggota,” tegasnya.
Baca Juga: Polemik KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Kaji Nasib Hartono sebagai Kepala Bapperida
Selain menerima pengaduan, Aliansi LSM juga mendorong dilakukan appraisal terhadap seluruh aset koperasi untuk memastikan nilai aset sesuai dengan dana simpanan anggota.
”Kalau memang diperlukan, seluruh aset harus dilakukan appraisal. Dari situ akan terlihat apakah nilai aset yang dimiliki koperasi benar-benar sesuai dengan total dana simpanan anggota atau justru ada selisih yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Aliansi LSM Jombang juga meminta pengurus dan pengawas segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk menyampaikan kondisi keuangan koperasi secara terbuka.
”Kami meminta pengurus dan pengawas segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa untuk menyampaikan kondisi keuangan koperasi secara terbuka. Jangan sampai anggota terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegas Wibisono.
Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya siap mendampingi anggota menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. ”Kalau memang tidak ada iktikad baik dari pengurus maupun pihak terkait, kami siap menggerakkan anggota untuk menempuh jalur hukum.
Tujuan kami sederhana, yaitu mengembalikan hak-hak anggota yang selama ini tidak bisa mereka ambil,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto