JOMBANG - Desakan agar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang Hartono dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut polemik KPRI Sejahtera belum berujung keputusan.
Pemkab Jombang masih mengkaji aspek aturan sebelum menentukan langkah terhadap pejabat yang juga menjabat Ketua KPRI Sejahtera tersebut.
Bupati Jombang Warsubi mengatakan, setiap keputusan terkait aparatur sipil negara (ASN) harus melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa yang justru menimbulkan persoalan baru. ”Semua mekanisme akan dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini masih dikaji Pak Sekda. Untuk memastikan itu, apabila sudah selesai akan kami informasikan,” kata Warsubi.
Menurut dia, seluruh aspek, baik administrasi maupun aturan kepegawaian, sedang dipelajari secara menyeluruh sebelum keputusan diambil. ”Saat ini masih dalam proses kajian. Nanti hasilnya seperti apa akan kami sampaikan setelah pembahasan selesai,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo membenarkan kajian terkait persoalan tersebut masih berlangsung. Pemkab masih mengumpulkan bahan dan mempelajari dasar hukum sebagai pertimbangan.
”Masih kami kaji. Semua harus mengacu pada aturan yang berlaku sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas," ungkap Agus. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto