Buntut Raibnya Duit Belasan Miliar di Kas KPRI Sejahtera, Pakar Hukum Desak Bupati Jombang Nonaktifkan Hartono dari Kepala Bapperida

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22 WIB
Pakar Hukum Jombang Ahmad Sholikhin Ruslie
Pakar Hukum Jombang Ahmad Sholikhin Ruslie

 

JOMBANG – Kisruh di tubuh KPRI Sejahtera Jombang tak luput dari perhatian publik. Pakar hukum Jombang Sholikhin Ruslie mendorong Bupati Jombang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Hartono dari jabatan Kepala Baperida (Badan Perencanaan Pembangun, Riset dan Inovasi Daerah).

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera berjalan maksimal sekaligus menjaga kinerja pemerintahan.

Solikhin menjelaskan, bupati tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan Hartono sebagai Ketua KPRI Sejahtera karena jabatan tersebut dipilih anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Namun, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai pembina koperasi memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi penanganan.

 ”Kalau sebagai Ketua KPRI, kewenangannya ada pada anggota koperasi. Tetapi Dinas Koperasi sebagai pembina dapat mengambil langkah pembinaan maupun memberikan saran terkait penanganan persoalan di internal koperasi,” ujarnya.

 

Baca Juga: Anggota KPRI Sejahtera Jombang Kaget, Dana Koperasi Diduga Dipakai Beli Tanah Tanpa Persetujuan

Sementara untuk jabatan Kepala Baperida, Sholikhin menegaskan kewenangan berada di tangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.

 ”Kalau kebetulan Ketua KPRI itu juga menjabat sebagai Kepala Baperida, jelas bupati punya kewenangan terhadap jabatan pemerintahannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida,” katanya.

Menurut Sholikhin, pemanggilan pengurus koperasi saja belum cukup.

Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan koperasi dan kepentingan anggota. ”Seharusnya bupati tidak hanya memanggil. Setelah pemanggilan harus ada tindakan yang tepat untuk menyelamatkan koperasi dan anggota koperasi. Dalam konteks koperasi bisa melalui Dinas Koperasi, sedangkan dalam konteks kepegawaian, bupati bisa menarik pejabat tersebut,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, persoalan KPRI Sejahtera tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga psikologis anggota yang masih menunggu kepastian penyelesaian simpanan. Selain itu, jabatan Kepala Baperida dinilai strategis karena berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah. ”Karena itu, jabatan tersebut dinilai harus diisi pejabat yang dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugas tanpa dibayangi persoalan lain yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop UM Jombang, Yusnia Rahma, menyebut hasil pemeriksaan sudah dituangkan dalam berita acara. ”Minggu kemarin selesai, Jumat (24/7) berita acara sudah disusun dan ditandatangani,” ujarnya, Selasa (28/7).

KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat maupun cukup sehat. ”Nilainya dari berbagai aspek cukup rendah sehingga masuk kategori dalam pengawasan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinkop UM memberi lima rekomendasi, mulai dari inventarisasi aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2024. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan rutin tiap bulan. ”Kami ingin melihat tindak lanjut rekomendasi. Targetnya seluruh perbaikan sudah dijalankan sebelum RAT 2027,” tegas Yusnia. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
Koperasi Jombang KPRI Sejahtera Jombang Hartono Jombang Baperida Jombang Bupati Warsubi